Kota Cirebon sediakan layanan tera ulang guna lindungi konsumen - ANTARA News Jawa Barat

July 2026 · 2 minute read

Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menyediakan layanan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP) secara keliling guna melindungi konsumen melalui kepastian keakuratan alat ukur dalam transaksi perdagangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon Elmi di Cirebon, Jumat, mengatakan layanan tersebut dilakukan dengan sistem jemput bola ke lokasi pelaku usaha.

“Layanan tera ulang keliling membuat proses tera ulang lebih mudah, cepat, dan efisien karena petugas mendatangi langsung lokasi pelaku usaha,” katanya.

Ia menjelaskan layanan keliling menyasar kawasan perdagangan di Jalan Kanggraksan, Kalitanjung hingga Evakuasi sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib tera terhadap ketentuan metrologi legal.

Menurut dia, pelayanan tersebut memastikan alat ukur yang digunakan pedagang tetap memenuhi standar sehingga hak konsumen memperoleh barang sesuai ukuran atau berat yang sebenarnya tetap terjamin.

Selain layanan keliling, pihaknya menggelar sidang tera ulang secara rutin di pasar tradisional yang dilaksanakan bergilir setiap tahun oleh Bidang Metrologi Legal DKUKMPP Kota Cirebon.

“Ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bidang Metrologi Legal. Kami melakukan tera dan tera ulang ke seluruh pasar di Kota Cirebon dan dilaksanakan satu kali dalam setahun,” ujarnya.

Ia menyampaikan pada sidang tera ulang, petugas memeriksa seluruh jenis timbangan, baik manual maupun digital. Apabila ditemukan ketidaksesuaian hasil pengukuran, petugas langsung melakukan penyetelan di lokasi.

“Tujuannya tentu untuk melindungi konsumen agar barang yang dibeli sesuai dengan berat atau ukuran yang semestinya,” kata Elmi.

Ia mengatakan timbangan yang akurat tidak hanya memberikan kepastian bagi konsumen, mamun menciptakan rasa keadilan bagi pedagang dalam menjalankan kegiatan usahanya.

DKUKMPP sebelumnya telah melaksanakan sidang tera ulang di Pasar Pronggol, Pasar Perumnas, Pasar Harjamukti, dan Pasar Pagi. Layanan serupa dijadwalkan menyasar seluruh pasar rakyat di Kota Cirebon secara bertahap.

Selain itu, pihaknya melakukan pengawasan alat ukur di SPBU, jembatan timbang, dan sektor distribusi gas, serta mengimbau pelaku usaha rutin melakukan tera ulang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Masalah timbangan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal kejujuran. Jangan sampai ada yang dirugikan karena ketidakakuratan timbangan,” ujarnya.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.