Kosmetik Tak Sesuai Ketentuan-Berbahaya Naik 10 Kali Lipat, Ini Temuan BPOM

July 2026 ยท 3 minute read

Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap maraknya peredaran kosmetik ilegal di Indonesia sepanjang enam bulan pertama 2026. Nilai ekonomi temuan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan mencapai Rp 35,8 miliar, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu, bahkan hingga 10 kali lipat.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi telah mendorong pemanfaatan platform digital serta media sosial sebagai sarana promosi dan penjualan kosmetik. Di sisi lain, kondisi tersebut juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal.

"Berdasarkan data Halodata.com, produk kecantikan dan skincare di e-commerce menempati urutan pertama penjualan tertinggi dengan total pendapatan mencapai Rp 35,61 triliun dan tingkat pertumbuhan 9,57 persen," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut BPOM, tingginya transaksi tersebut menciptakan celah bagi peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, baik tanpa izin edar maupun mengandung bahan berbahaya.

Untuk menekan peredaran kosmetik ilegal, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan secara serentak pada 11-22 Mei 2026 melalui seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di Indonesia.

Pengawasan dilakukan dengan memutus mata rantai supply-demand, mulai dari sarana produksi, distribusi, hingga platform digital yang menjadi jalur pemasaran produk.

Hasilnya, dari 190 sarana produksi dan distribusi yang diperiksa, sebanyak 129 sarana atau sekitar 67,4 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

Di sarana tersebut, BPOM menemukan 2.205 item kosmetik ilegal dengan total 2.127.765 pieces. Nilai ekonomi seluruh temuan mencapai Rp 35,8 miliar.

Temuan didominasi kosmetik tanpa izin edar yang mencapai 86,8 persen. Sementara itu, lebih dari separuh produk ilegal yang ditemukan merupakan kosmetik impor.

Makin Banyak Produk Tak Sesuai, Apa Pemicunya?

BPOM menyebut nilai temuan tahun ini meningkat dibandingkan hasil intensifikasi pada periode sebelumnya.

"Hanya sampai bulan Juni, nilai temuan sudah mencapai Rp 35,8 miliar," beber Taruna dalam konferensi pers hasil intensifikasi pengawasan kosmetik 2026, Senin (13/7/2026).

Wilayah dengan nilai temuan terbesar berada di Tangerang, yakni mencapai sekitar Rp 27,5 miliar.

Meski begitu, BPOM menegaskan peningkatan nilai temuan bukan berarti kejahatan semakin meningkat.

"Jangan dipikir kejahatannya meningkat, tetapi efektivitas pengawasan yang menjadi alasan temuan meningkat," ujarnya.

Pelanggaran di Platform Online Capai 94,2 Persen

Selain pengawasan langsung, BPOM juga memantau penjualan kosmetik melalui platform digital.

Dari 9.617 tautan yang diawasi, sebanyak 94,2 persen diketahui melakukan pelanggaran. Terbanyak di TikTok. Pelanggaran tersebut didominasi penjualan kosmetik tanpa izin edar, disusul kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

BPOM juga mengidentifikasi lokasi-lokasi pengiriman produk yang tidak memenuhi ketentuan sebagai bagian dari upaya penindakan.

Importir Terancam Ditutup Aksesnya

Sebagai tindak lanjut, BPOM akan menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar.

Sanksi tersebut meliputi perintah penarikan produk dari peredaran, pemusnahan produk, pencabutan izin edar, hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Khusus bagi importir, BPOM dapat memberikan sanksi berupa penutupan akses importasi kosmetik.

"Pemberian sanksi diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha sehingga kepatuhan semakin meningkat," kata Taruna.

Halaman 2 dari 2

Simak Video "Video: BPOM Temukan 9 Ribu Tautan Kosmetik Ilegal, Paling Banyak di TikTok"
[Gambas:Video 20detik] (naf/naf)