Bagikan:
Jakarta - Pemerintah membuka jalan bagi warga negara asing korban adopsi ilegal yang pernah kehilangan kewarganegaraan Indonesia untuk kembali menjadi WNI.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses pemulihan status kewarganegaraan dapat dipercepat melalui prosedur yang telah diatur undang-undang.
“Itu prosesnya normal dan kalau bisa dipercepat,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi warga Belanda korban adopsi ilegal yang ingin memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia.
Yusril menjelaskan seseorang yang sebelumnya berstatus WNI dan kehilangan kewarganegaraan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkannya kembali.
“Ada prosedur kemudahan yang diatur oleh undang-undang,” ujarnya.
Menurut Yusril, adopsi ilegal tetap merupakan perkara pidana. Namun, korban yang kehilangan status kewarganegaraan harus mendapat perlindungan dan kemudahan.
“Bagi yang bersangkutan sebagai warga negara kita harus memberikan perlindungan dan kemudahan untuk memperoleh kembali status WNI-nya,” katanya.
Permohonan diajukan kepada Kementerian Hukum. Pemerintah kemudian memprosesnya melalui mekanisme pemulihan status WNI yang hilang.
Yusril mengatakan tim pendamping dan lembaga perlindungan anak dapat ikut memantau proses tersebut. Pendampingan tetap diperlukan meski korban kini telah dewasa karena adopsi terjadi ketika mereka masih berstatus anak.
BACA JUGA:
Lama proses bergantung pada waktu pengajuan permohonan. Setelah dokumen masuk, pemerintah akan segera memprosesnya.
“Sekarang cukup ditangani oleh Menteri Hukum, tidak perlu ditangani Presiden, kecuali naturalisasi demi kepentingan negara,” ujar Yusril.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+