Kontroversi Minuman Beralkohol di The Sounds Project, Wamenag: Jangan Komersialisasi Agama

August 2026 · 2 minute read

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i meminta pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan tidak menjadikan agama sebagai komoditas untuk mengejar keuntungan maupun popularitas.

Pernyataan tersebut disampaikan Wamenag menanggapi dugaan penggunaan simbol dan ayat Al Quran dalam kegiatan promosi minuman beralkohol yang dikaitkan dengan acara The Sounds Project.

"Kepada pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan, saya tegaskan jangan mengejar keuntungan dan viralitas dengan menjadikan agama sebagai komoditas," ujar Romo Syafi’i di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan sebuah anjungan minuman beralkohol menantang pengunjung yang hafal Surah Ad-Dhuha untuk maju dan mendapatkan minuman.

Romo Syafi’i menyesalkan kejadian tersebut. Dia meminta seluruh pihak, termasuk penyelenggara kegiatan, lebih berhati-hati dalam menggunakan atribut, simbol, kitab suci, maupun pesan keagamaan dalam kegiatan promosi produk.

Menurut dia, Al Quran memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam sehingga tidak semestinya digunakan sebagai bahan hiburan maupun strategi pemasaran.

"Al Quran bukan bahan hiburan, bukan gimik pemasaran, dan bukan instrumen untuk mengejar viralitas. Ayat suci memiliki kedudukan yang sakral bagi umat Islam dan harus dihormati," tegasnya.

BACA JUGA:


Wamenag Dorong Aturan Lebih Jelas

Romo Syafi’i mendorong agar kasus tersebut menjadi momentum untuk membangun aturan dan pedoman yang lebih jelas terkait penggunaan simbol dan pesan keagamaan dalam kegiatan promosi.

"Saya juga mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk membangun aturan dan pedoman yang jelas, sehingga tidak terjadi lagi penggunaan agama sebagai bahan promosi, candaan, atau strategi mendapatkan keuntungan," katanya.

Wamenag mengingatkan semua pihak terhadap kasus promosi minuman beralkohol yang dilakukan Holywings pada 2022. Saat itu, promosi minuman beralkohol menggunakan nama "Muhammad" dan "Maria".

Kasus tersebut kemudian berujung pada proses hukum dan menjadi pembelajaran mengenai batas kebebasan berekspresi, terutama ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat.

The Sound of Music. (Ilustrasi AI)
The Sounds Project Music Festival. (Ilustrasi AI)

Minta Aparat Usut Secara Profesional

Romo Syafi’i juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penggunaan simbol agama tersebut secara menyeluruh dan profesional.

"Saya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan profesional, termasuk siapa yang membuat konsep, memberikan persetujuan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika terdapat pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Di sisi lain, Wamenag mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menekankan kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap keyakinan masyarakat.

"Kasus ini harus menjadi yang terakhir, bukan karena kita melupakannya, tetapi karena kita menjadikannya dasar untuk mencegahnya terulang kembali," kata Romo Syafi’i.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+