Kena Pungli Saat Terima Bansos Beras? Warga Diminta Lapor ke Sini

September 2026 · 2 minute read

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan pungutan liar (pungli) atau penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan beras alias bansos beras.

Pengaduan dapat disampaikan melalui hotline Bapanas maupun kanal resmi lembaga.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani mengatakan bantuan pangan merupakan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sehingga harus diterima secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun," kata Rachmi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (11/9).

Ia mengatakan Bapanas akan menindaklanjuti laporan dugaan pungutan bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah. Masyarakat juga dapat melaporkan indikasi penyimpangan melalui kanal Whistleblowing System (WBS) resmi Bapanas.

Lantas, ke mana masyarakat bisa melapor?

Bapanas membuka hotline pengaduan di nomor 0895391606768. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan maupun pertanyaan melalui situs ppid.badanpangan.go.id.

"Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan," ujar Rachmi.

Penegasan tersebut disampaikan setelah muncul sejumlah laporan dugaan pungutan terhadap penerima bantuan pangan di beberapa daerah. Laporan itu mencuat saat penyaluran bantuan pangan periode Juli-September 2026 masih berlangsung secara nasional.

Bapanas menyatakan telah berkoordinasi dengan Perum Bulog sebagai pelaksana penyaluran serta pemerintah daerah untuk menelusuri laporan dugaan pungutan tersebut.

Bantuan pangan beras tahap kedua 2026 menyasar 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia yang masuk kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.

Untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026, bantuan disalurkan sekaligus sebanyak 30 kilogram beras per KPM, berbeda dari skema sebelumnya yang diberikan 10 kilogram per bulan.

Total penugasan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk program tersebut mencapai 997.200 ton beras di seluruh Indonesia. Penyaluran ditargetkan rampung pada akhir September 2026.

Bapanas menegaskan seluruh biaya bantuan pangan beras telah ditanggung negara. Karena itu, tidak ada pungutan yang sah dikenakan kepada KPM saat mengambil bantuan, baik di kantor desa, kelurahan, maupun titik distribusi lainnya.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)