Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Jabar

September 2026 · 2 minute read

AKURAT.CO Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Jawa Barat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, terus melakukan penanganan dampak kekeringan di sejumlah wilayah Provinsi Jawa Barat.

Sejak 7 Juli 2026 hingga 22 September 2026, Kementerian PU telah menyalurkan sebanyak 286.000 liter air bersih kepada masyarakat terdampak di 10 kabupaten/kota.

Penyaluran air bersih tersebut mencakup Kota Cimahi serta Kabupaten Indramayu, Karawang, Kuningan, Bogor, Purwakarta, Cianjur, Cirebon, Sukabumi, dan Bandung Barat.

Baca Juga: Kementerian PU Kebut Pembangunan 9 Sekolah Rakyat di Sulsel, Kapasitas Capai 11.340 Siswa

Dukungan ini dilakukan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya air bersih, di tengah menurunnya ketersediaan sumber air akibat kondisi kekeringan.

Menteri PU, Dody Hanggodo mengatakan pemenuhan kebutuhan air masyarakat menjadi perhatian Kementerian PU, terutama di wilayah yang mengalami penurunan debit sumber air akibat musim kemarau.

“Kekeringan bukan hanya persoalan berkurangnya air, tetapi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat sehari-hari. Karena itu, Kementerian PU memastikan dukungan air bersih dapat segera diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Dody, Kamis (24/9/2026).

Dalam pelaksanaannya, BPBPK Jawa Barat mengerahkan 21 unit Mobil Tangki Air (MTA) berkapasitas 4.000 liter dan menyediakan 26 Hidran Umum (HU) berkapasitas 2.000 liter. Dukungan tersebut telah dimanfaatkan oleh sekitar 57.200 jiwa yang berada di wilayah terdampak.

Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Jawa Barat Reva Sastrodiningrat menyampaikan bahwa dukungan penyediaan air bersih merupakan bagian dari upaya Kementerian PU dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi ketika terjadi kondisi darurat akibat keterbatasan sumber air.

“Kementerian PU terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi air bersih dapat dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak kekeringan. Penanganan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah,” ujar Reva.

Baca Juga: Kementerian PU Siapkan Sumur Bor 25 Meter untuk Atasi Kekeringan di Cirebon

Penanganan kekeringan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. Status siaga darurat tersebut ditetapkan mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.