KemenPPPA soroti perlindungan dan keamanan korban kekerasan seksual

September 2026 · 2 minute read

KemenPPPA soroti perlindungan dan keamanan korban kekerasan seksual

Rabu, 23 September 2026 18:00 WIB

Image Print

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan perlindungan dan keamanan korban harus menjadi prioritas dalam pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.

"Kami akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan dan rasa aman bagi korban. Kita harus berdiri bersama korban," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.

KemenPPPA memahami pembebasan bersyarat merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku, namun pihaknya menekankan status ini bukanlah bebas murni.

"Terdapat kewajiban dan pengawasan sangat ketat yang tetap harus dipatuhi. Jika pelaku melakukan pelanggaran semasa pembebasan bersyarat, status tersebut dapat dicabut dan yang bersangkutan dikembalikan ke dalam lapas," kata Arifah Fauzi.

Sebelumnya, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

Hukuman yang diterima Bechi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 16 tahun penjara.

Bechi kemudian dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Malang sejak Agustus 2025, setelah mendapatkan remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

Kasus yang menjerat Bechi berawal dari laporan seorang santriwati ke Polres Jombang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual pada 2017.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pembebasan Bechi, KemenPPPA soroti perlindungan dan keamanan korban

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026