Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat sebanyak 11,19 juta permohonan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) hingga 20 September 2026 dengan tingkat penyelesaian mencapai 98,95 persen.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan sebanyak 11,07 juta dari 11,19 juta permohonan tersebut telah diselesaikan.
Dari jumlah yang telah diproses, sebanyak 10,92 juta permohonan diterima, sedangkan 158.429 permohonan ditolak setelah melalui proses verifikasi.
Supratman mengatakan penyampaian capaian layanan tersebut merupakan bagian dari keterbukaan dan pertanggungjawaban Kemenkum kepada masyarakat.
"Betapa kami semua di Kemenkum ingin menunjukkan kepada publik bahwa seluruh unit kerja itu bekerja secara baik," katanya.
Ia menegaskan Kemenkum akan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat tidak hanya keberhasilan, tetapi juga kekurangan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan.
"Saya tidak akan sembunyikan sedikit pun yang terkait dengan keberhasilan kami, kegagalan kami, dan lain-lain sebagainya," ujar Supratman.
Selain AHU, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat 293.195 permohonan sejak Januari hingga 23 September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.136 permohonan telah diberikan atau didaftarkan.
Supratman menjelaskan layanan kekayaan intelektual memiliki karakteristik berbeda dibandingkan AHU karena setiap permohonan harus melalui tahapan pemeriksaan dan memiliki batas waktu tertentu.
"Karena mulai dari pendaftaran merek, itu ada batas waktunya. Demikian pula halnya dengan yang lain-lain," katanya.
Sementara itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mencatat 9.873.898 layanan sepanjang Januari hingga September 2026.
Layanan tersebut antara lain mencakup 12.210 layanan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum, 237.895 layanan penyuluhan hukum, serta 9.623.586 layanan literasi hukum dan pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
BPHN juga mencatat 126 layanan pendampingan analisis dan evaluasi hukum serta penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta 81 layanan permohonan informasi dan pengaduan.
Supratman menegaskan masyarakat perlu mengetahui secara terbuka capaian maupun hal-hal yang masih menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan layanan hukum.
Menurut dia, keterbukaan capaian kinerja merupakan bagian dari pertanggungjawaban Kemenkum kepada publik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkum: 98,95 persen dari 11,19 juta layanan AHU tuntas
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.