Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Optimalisasi Permohonan Paten dan Layanan Pascapermohonan Paten melalui Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI), di Aula Rakan Coffe.
Kegiatan ini diikuti jajaran Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara serta dosen dan perwakilan perguruan tinggi serta instansi swasta di Sumatera Utara, Selasa (18/8).
Kegiatan dibuka dengan laporan Ketua Panitia yang dibawakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, dilanjutkan sambutan dan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan dunia industri agar hasil penelitian tidak berhenti pada tataran akademis.
“Paten itu harus bisa dituangkan dalam dunia industri, jangan hanya terbatas teoritis. Bagaimana caranya agar di dalamnya ada nilai ekonomi, karena jika tidak memiliki nilai ekonomi, industri tidak akan berkenan,” ujar Ignatius.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarinstansi. Selanjutnya, narasumber menyampaikan materi terkait prosedur permohonan paten, layanan pascapermohonan, serta penguatan Sentra KI dalam mendukung hilirisasi dan komersialisasi hasil riset.
Selanjutnya, para narasumber menyampaikan materi mengenai prosedur permohonan paten, layanan pascapermohonan, serta penguatan Sentra KI dalam mendukung hilirisasi dan komersialisasi hasil riset. Materi disampaikan oleh Sonya Pau Adu, S.H., M.H., Syahroni, Bagoes Maulana, M.Kom., serta Dr. Irwana Nainggolan.
Pada sesi tanya jawab, salah seorang peserta menanyakan, “Bagaimana jika ada instansi yang belum memiliki Sentra KI?” Narasumber menjelaskan bahwa perguruan tinggi yang belum memiliki Sentra KI dapat membentuk Sentra KI sesuaKemenkum Sumut dorong paten dari riset menuju dunia industri ketentuan yang berlaku sebagai wadah pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
FGD berlangsung lancar dan interaktif. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual agar hasil riset perguruan tinggi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat dikembangkan, dihilirisasi, dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.