Kemenkum ajak pengusaha hargai karya musik diputar di ruang komersial

October 2026 · 3 minute read

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengajak pelaku usaha untuk menghargai karya musik maupun lagu yang diputar di ruang komersial lantaran terdapat hak bagi penciptanya.

Dalam sosialisasi di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/10), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menegaskan royalti merupakan bagian dari hak ekonomi pencipta yang harus dihormati ketika karya digunakan secara komersial.

"Royalti adalah hak yang harus diberikan kepada pencipta. Ketika lagu diputar dan dinikmati oleh pengunjung di kafe, maka penggunaan tersebut harus memperhatikan hak ekonomi pencipta," ujar Hermansyah, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Karena itu, dia mendorong pelaku usaha untuk memahami dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Hermansyah, kepatuhan tidak semata-mata harus dipandang sebagai persoalan kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap proses kreatif yang melahirkan sebuah karya.

Pasalnya, kata dia, setiap lagu lahir dari gagasan, kreativitas, waktu, pengalaman, dan kerja para penciptanya.

Ia menilai peningkatan kepatuhan pelaku usaha sebagai bagian penting dalam membangun ekosistem musik yang sehat.

Dia berpendapat ketentuan mengenai penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial serta pengelolaan royalti di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Pihaknya juga menjelaskan penggunaan lagu dan musik dalam layanan publik yang bersifat komersial mencakup antara lain restoran, kafe, hotel, pertokoan, pusat rekreasi, karaoke serta sejumlah jenis usaha lainnya.

Maka dari itu, lanjut dia, musik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengalaman pelanggan di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan hingga berbagai ruang usaha lainnya.

Namun, di balik lagu yang terdengar dan dinikmati publik, dia menuturkan terdapat hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait yang perlu dihormati.

Hal tersebut sejalan dengan pesan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar yang menekankan pentingnya membangun budaya penghargaan terhadap karya.

Dikatakan bahwa di balik sebuah lagu, terdapat gagasan, kreativitas, hingga pengalaman hidup sehingga ketika karya tersebut digunakan secara komersial, maka sudah sepatutnya kita memperhatikan hak-hak yang melekat pada karya tersebut.

"Royalti bukan semata-mata kewajiban, melainkan merupakan bentuk penghargaan terhadap pencipta," kata Asep.

Asep menyampaikan kepercayaan dalam ekosistem kekayaan intelektual perlu dibangun melalui sistem yang transparan, data yang akurat, akuntabilitas, kepatuhan, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan.

Melalui kegiatan sosialisasi itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum bersama Kanwil Kemenkum Jawa Barat mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum dalam penggunaan lagu dan musik, sekaligus membangun hubungan yang lebih sehat antara dunia usaha dan para kreator.

Dia mengatakan Jawa Barat harus menjadi rumah bagi lahirnya karya. Karya tersebut harus dapat memberikan manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi kreatornya.

Karena itu, lanjutnya, ekosistem tersebut harus dibangun secara transparan, akuntabel, dan modern.

Baca juga: Kemenkum: Pemanfaatan lagu komersial berkaitan dengan hak ekonomi

Baca juga: Kemenkum: Pembayaran royalti musik bukan untuk negara

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.