Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:33 WIB
Jakarta, VIVA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) membeberkan hasil investigasi awal makalah yang mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai nominasi Nobel Perdamaian 2026 serta mencantumkan nama Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu penulis.
Baca Juga
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti) Brian Yuliarto membentuk tim khusus pada 4 Agustus 2026 untuk melakukan investigasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Saat meminta keterangan pada nama yang tercantum sebagai penulis, Kemendiktisaintek memperoleh keterangan bahwa mereka tidak mengetahui, tidak pernah dimintai persetujuan, serta tidak terlibat dalam penyusunan maupun pengunggahan makalah tersebut.
Baca Juga
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam paper tersebut, diperoleh keterangan bahwa mereka tidak mengetahui, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak terlibat dalam proses penyusunan maupun pengunggahan paper dimaksud," ujar Kemendiktisaintek dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Agustus 2026.
Tim investigasi juga menelusuri status penulis utama makalah berinisial DD. Hasil penelusuran sementara menunjukkan DD telah membuat surat pernyataan sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
Baca Juga
"Tim juga telah menelusuri status penulis utama tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, DD belum menyandang jabatan akademik guru besar dan tidak terafiliasi sebagai dosen pada perguruan tinggi," jelas Kemendiktisaintek.
Menurut kementerian, informasi yang diperoleh menunjukkan DD baru menjalani sidang promosi doktor beberapa waktu lalu.
Kemendiktisaintek juga memberikan penjelasan mengenai platform SSRN agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Kementerian menegaskan SSRN bukan lembaga yang berwenang dalam proses penentuan Nobel Perdamaian.
"SSRN bukanlah lembaga yang berwenang dalam proses Nobel, melainkan sebuah repositori atau platform publikasi preprint tempat peneliti membagikan naskah ilmiah," tegas Kemendiktisaintek.
Kementerian menjelaskan, keberadaan sebuah makalah di SSRN tidak berarti isi maupun klaim di dalamnya telah diverifikasi atau diakui oleh Komite Nobel.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, pencantuman nama seseorang sebagai penulis di platform tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya persetujuan dari yang bersangkutan.
"Informasi mengenai penulis diunggah oleh pihak yang mengirimkan naskah. Apabila terdapat nama yang dicantumkan tanpa persetujuan, hal tersebut merupakan persoalan etika publikasi ilmiah yang perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Halaman Selanjutnya
Kemendiktisaintek menambahkan, proses nominasi Nobel memiliki mekanisme tersendiri yang hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak berwenang. Identitas nominator maupun pihak yang dinominasikan juga dirahasiakan oleh Komite Nobel selama 50 tahun.