Sebelumnya, S ditemukan meninggal dunia setelah mengikuti pesta karaoke di sebuah kamar hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Korban diduga meninggal setelah mengonsumsi narkotika jenis ekstasi dan obat Riklona yang diberikan oleh ID. Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah mengatakan, peristiwa bermula ketika tersangka mengajak S bersama sejumlah rekannya untuk karaoke di kawasan PIK 2.
Sebelum berangkat, ID disebut telah menyiapkan ekstasi dan obat Riklona. Setibanya di lokasi karaoke, tersangka mengajak S dan seorang rekannya berinisial ML ke toilet.
“Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,” kata Rahis dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
S sempat menolak ketika ditawari ekstasi. Namun, beberapa saat kemudian, tersangka memberikan masing-masing setengah butir ekstasi kepada S dan ML.
Beberapa jam berselang, ID kembali memberikan ekstasi dengan jumlah yang sama kepada keduanya.
“Korban dan temannya ini diberikan ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya,” ujar Rahis.
Setelah pesta karaoke, tersangka kembali memberikan dua butir Riklona kepada S dan ML. Rombongan kemudian menuju sebuah hotel di kawasan Cengkareng untuk menginap.
Kondisi S mulai terlihat mengkhawatirkan setelah tiba di hotel. Korban tampak lemas hingga harus dipapah masuk ke dalam hotel dan sempat terjatuh di depan lift.
Pihak hotel kemudian menyediakan kursi roda untuk membawa S menuju kamar. Setelah tiba, korban dibaringkan di tempat tidur. Tersangka bersama sejumlah rekannya sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban.
“Namun, korban hanya sempat meminum sedikit,” ungkap Rahis.
Keesokan harinya, ID bersama sejumlah rekannya meninggalkan hotel karena harus bekerja. S saat itu masih berada seorang diri di kamar dalam kondisi lemas.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pengecekan karena waktu check out telah terlewati. Petugas kemudian menemukan S sudah tidak bernyawa di dalam kamar.
Polisi yang menerima laporan selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang tersebut antara lain pakaian milik korban dan tersangka, bantal, seprai, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona.
Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp antara korban dengan sejumlah saksi serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan ID positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine. Sementara itu, hasil visum luar dan dalam atau autopsi menunjukkan korban meninggal akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.
Atas perkara tersebut, ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.