Kejati: Probity audit efektif cegah tindak pidana korupsi
Sabtu, 1 Agustus 2026 16:15 WIB
Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Kurniawan. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Palu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan pengawasan internal melalui pelaksanaan probity audit dan reviu dokumen perencanaan efektif mencegah tindak pidana korupsi.
Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Kurniawan mengatakan pengawasan sejak tahap perencanaan dinilai lebih efektif dibandingkan pemeriksaan setelah proyek selesai dilaksanakan.
"Pengawasan yang dilakukan sejak awal dapat meminimalkan potensi pelanggaran administrasi, maupun tindak pidana korupsi yang berujung pada kerugian keuangan negara," katanya di Palu, Sabtu.
Ia mengatakan selama ini pengawasan di sejumlah daerah masih didominasi pola post audit atau pemeriksaan setelah pekerjaan selesai.
Akibatnya, berbagai penyimpangan baru diketahui ketika proyek telah berjalan atau bahkan setelah kerugian negara terjadi.
"Yang jauh lebih efektif adalah melakukan probity audit sejak awal proses pengadaan," ujarnya.
Melalui mekanisme tersebut, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat, dapat membantu organisasi perangkat daerah (OPD) mengidentifikasi berbagai risiko sejak tahap perencanaan sehingga kesalahan dapat dicegah sebelum pekerjaan dimulai.
Menurut dia, probity audit tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi juga memastikan seluruh tahapan perencanaan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan dilakukan mulai dari status lahan, kelengkapan dokumen perencanaan, hingga kesesuaian kebutuhan pembangunan dengan kondisi riil masyarakat.
Ia mencontohkan pembangunan fasilitas kesehatan yang harus dipastikan berdiri di atas lahan yang memiliki status hukum jelas (clean and clear).
Apabila aspek tersebut diabaikan, proyek yang telah selesai dibangun berpotensi menghadapi gugatan hukum karena berdiri di atas tanah yang bukan merupakan aset pemerintah daerah.
"Kondisi seperti itu pernah terjadi di sejumlah daerah, sehingga bangunan yang telah selesai tidak dapat dimanfaatkan secara optimal," ujarnya.
Selain probity audit, Agus juga menekankan pentingnya reviu terhadap dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) sebelum proses pengadaan dimulai.
Menurut dia, Inspektorat perlu menilai apakah metode penyusunan HPS telah sesuai ketentuan, komponen harga yang digunakan telah wajar, serta seluruh biaya telah dihitung secara proporsional.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026