Kejati NTB menggelar perkara tentukan kelanjutan kasus Amahami

September 2026 · 2 minute read

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penyelidikan dugaan korupsi reklamasi kawasan Pantai Amahami, Kota Bima.

Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Jumat, mengatakan penanganan perkara tersebut menghadapi sejumlah kendala, antara lain karena proses reklamasi telah berlangsung cukup lama.

"Jadi, proses reklamasi itu sudah lama dan cukup kompleks," katanya.

Wahyudi mengatakan bidang pidana khusus akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

"Teman-teman di bidang pidana khusus sedang menyikapi bagaimana kelanjutan kasus ini. Kita tunggu perhatian dari tim khusus," ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said pada 3 Agustus 2026 mengatakan terdapat rencana melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Bima.

Rencana tersebut dipertimbangkan berdasarkan lokasi perkara dan efisiensi penanganan.

Penanganan dugaan korupsi reklamasi kawasan Pantai Amahami hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Dalam proses tersebut, Kejati NTB telah meminta keterangan sejumlah pemegang sertifikat hak milik (SHM), pihak swasta, serta pejabat Pemerintah Kota Bima. Sedikitnya 20 orang telah dimintai keterangan.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, pemerintah daerah melaksanakan sejumlah proyek fisik di kawasan Amahami menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada tahun yang sama, terdapat proyek timbunan Pasar Raya Amahami senilai Rp1,5 miliar melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima.

Kemudian pada 2018, Pemerintah Kota Bima mengalokasikan Rp13,5 miliar untuk pembangunan jalan lingkar Pasar Raya Amahami melalui Dinas PUPR. Penyelidikan kejaksaan antara lain menelusuri penerbitan alas hak atas lahan hasil reklamasi di kawasan Amahami.

Berdasarkan data yang dihimpun dalam penanganan perkara, terdapat 28 SHM atas nama perorangan di kawasan reklamasi tersebut dengan luas bidang yang beragam. Selain itu, terdapat lahan sekitar lima hektare di kawasan tersebut yang tercatat dalam penguasaan Pemerintah Kota Bima.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026