Harga limit masing-masing bidang tanah sebesar Rp53,3 juta.
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) melelang barang rampasan perkara pidana umum dan pidana khusus dengan nilai limit sekitar Rp3,1 miliar yang berpotensi menambah penerimaan negara.
"Angka ini bisa naik atau turun tergantung proses penjualan lelang. Ada barang yang mungkin tidak laku atau justru terjual di atas harga limit," kata Kepala Subbidang Penyelesaian Aset Bidang Pemulihan Aset Kejati NTB Chalis Al Rossi saat ditemui di Mataram, Rabu.
Chalis mengatakan barang yang dilelang terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, kendaraan, hingga telepon genggam. Aset berupa tanah umumnya berasal dari perkara pidana khusus, sedangkan telepon genggam dan barang bergerak lainnya berasal dari perkara pidana umum.
Masyarakat dapat mengikuti lelang melalui lima kejaksaan negeri di wilayah NTB mulai 13 Agustus 2026. Selain datang ke kantor kejaksaan negeri, peserta juga dapat mengikuti lelang secara daring melalui situs resmi lelang.go.id.
Baca juga: Kejati NTB dalami benang merah tiga kasus korupsi bank daerah
Di wilayah Kejaksaan Negeri Mataram, yang meliputi Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Utara, tersedia tujuh bidang tanah di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
"Harga limit masing-masing bidang tanah sebesar Rp53,3 juta," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Lombok Timur melelang satu bidang tanah beserta bangunan dengan nilai limit Rp751,5 juta. Selain itu, terdapat logam mangan seberat 20,4 kilogram senilai Rp2,6 juta dan lima sepeda motor dengan harga limit mulai Rp1,8 juta hingga Rp14,4 juta.
Baca juga: Kejati NTB minta data pajak GNE untuk hitung kerugian negara
Di wilayah Kejaksaan Negeri Sumbawa, barang yang dilelang meliputi sebidang tanah dan bangunan seluas 523 meter persegi di Lingkungan Jurunale, Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, dengan nilai limit lebih dari Rp1 miliar.
Selain itu, terdapat sebidang tanah seluas 9.484 meter persegi di Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, dengan harga limit Rp824,7 juta.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Dompu dan Kejaksaan Negeri Bima menawarkan berbagai barang bergerak, seperti telepon genggam, sepeda motor, dan mobil dengan nilai limit yang bervariasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati NTB lelang barang rampasan senilai Rp3,1 miliar
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Sugiharto Purnama
COPYRIGHT © ANTARA 2026