Kejari Purwakarta tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi KUR di salah satu bank BUMN - ANTARA News Megapolitan

August 2026 · 2 minute read

Purwakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Purwakarta, Jawa Barat.

"Tiga tersangka masing-masing berinisial AS (pejabat kredit/marketing bank), serta DS dan TH yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung dalam pengajuan kredit," kata Kepala Kejari Purwakarta Yudhi Kurniawan saat konferensi pers di Purwakarta, Rabu malam.

Ia menyampaikan, setelah bukti-bukti dinilai cukup, pihaknya langsung menetapkan status tersangka terhadap ketiga orang itu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang itu langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta, Rabu malam. Penahanan itu dilakukan hingga 20 hari ke depan.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Purwakarta itu, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3.438.339.309 atau sekitar Rp3,4 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Hendra Prayoga menjelaskan kasus tersebut berkaitan dengan fasilitas KUR yang diberikan kepada nasabah atau debitur.

Dalam proses pengajuan kredit, penyidik menemukan dugaan manipulasi data.

Ia menyampaikan, para debitur memang ada, tetapi pengajuan kredit diduga dilakukan melalui pihak perantara atau calo yang seolah-olah memiliki surat keterangan usaha.

"Calo ini yang seolah-olah memiliki surat keterangan usaha. Namun pada faktanya mereka tidak memiliki surat keterangan usaha yang dimaksud," katanya.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan dugaan pemberian plafon pinjaman yang tidak sesuai ketentuan. Artinya plafon kredit diduga diberikan melebihi jumlah yang semestinya.

Dalam perkara ini, para debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit disebut tidak secara langsung menerima pinjaman. Dana tersebut diduga justru digunakan oleh para calo.

Menurut dia, proses pengungkapan kasus ini sudah cukup lama, berlangsung selama sekitar satu tahun.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider, para tersangka disangkakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.