Kejari Lampung Selatan berikan kepastian hukum perwalian delapan anak ke dinas sosial

September 2026 · 3 minute read

Kejari Lampung Selatan berikan kepastian hukum perwalian delapan anak ke dinas sosial

Selasa, 15 September 2026 17:29 WIB

Image Print

Kajari Lampung Selatan Ibnu Firman Ide Amin menyerahkan dokumen penetapan perwalian delapan anak kepada Dinas Sosial setempat, Puji Sukanto sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap pengasuhan dan pemenuhan hak anak. ANTARA/HO-Kominfo Lampung Selatan

Lampung Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), menyerahkan dokumen penetapan perwalian delapan anak kepada Dinas Sosial setempat sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap pengasuhan dan pemenuhan hak anak.

Kajari Lampung Selatan Ibnu Firman Ide Amin mengatakan penetapan perwalian bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sekaligus bentuk dukungan terhadap perlindungan dan masa depan anak.

“Semoga kegiatan kita hari ini, walaupun sederhana, tidak mengurangi maknanya,” katanya di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Selasa.

Dia menjelaskan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB telah menetapkan Yayasan Bussaina Lampung sebagai wali yang sah bagi delapan anak yang belum dewasa dan berada dalam pengasuhan yayasan tersebut.

Penetapan perwalian itu hasil permohonan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lampung Selatan atas permintaan Dinas Sosial kabupaten setempat.

Dengan adanya penetapan tersebut, Yayasan Bussaina Lampung memiliki legalitas sebagai wali sehingga memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam pengasuhan serta pemenuhan hak keperdataan dan kebutuhan administrasi delapan anak tersebut.

Ia menjelaskan masyarakat selama ini lebih banyak mengenal kejaksaan melalui penanganan perkara pidana. Namun, kejaksaan melalui bidang Datun juga memiliki fungsi memberikan bantuan dan pelayanan hukum di bidang perdata, baik di dalam maupun luar pengadilan.

Fungsi tersebut dapat diwujudkan melalui pendampingan dan bantuan hukum untuk mendukung kepentingan pemerintah maupun masyarakat, termasuk dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak.

Dirinya berharap, penetapan perwalian tersebut dapat memberikan kejelasan status hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan yayasan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

“Semoga menjadi amal ibadah bagi kita semua karena terkait dengan masa depan anak-anak,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Puji Sukanto mengapresiasi proses penetapan perwalian yang telah dilakukan melalui kerja sama dengan Kejari.

Langkah ini, kata dia, bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat berjalan dengan baik.

Dia menerangkan proses tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial dalam memberikan perlindungan kepada anak yang membutuhkan pengasuhan.

Oleh karena itu, informasi mengenai pentingnya legalitas perwalian dapat diketahui masyarakat secara lebih luas, terutama terkait dengan keberadaan yayasan dan lembaga sosial yang tidak hanya berperan dalam pendidikan, tetapi juga dalam perlindungan sosial dan pemenuhan hak anak.

Dengan adanya penetapan perwalian dari Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB, delapan anak dalam pengasuhan Yayasan Bussaina Lampung kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas sehingga pemenuhan hak dan kebutuhan mereka dapat dilakukan secara lebih terjamin.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.