Kejari Aceh Selatan tangkap DPO tindak pidana migas - ANTARA News Aceh

August 2026 · 2 minute read

Banda Aceh (ANTARA) - Tim tangkap buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menangkap seorang terpidana dalam perkara tindak pidana migas yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan Roland Tampubolon di Aceh Selatan, Senin, mengatakan terpidana atas nama Muhammad Taufiq. Terpidana Muhammad Taufiq masuk DPO sejak 9 Juni 2026.

"Terpidana Muhammad Taufiq ditangkap di kawasan Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Senin (3/8) sekira pukul 15.00 WIB," katanya.

Roland Tampubolon mengatakan terpidana sudah tiga kali dipanggil secara patut untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Akan tetapi, kata dia, terpidana tidak memiliki itikad baik memenuhi panggilan tersebut. Kejari Aceh Selatan menetapkan dan memasukkan terpidana dalam DPO.

Ia menyebutkan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Aceh Selatan sudah melakukan berbagai upaya pencarian, mulai menyebarkan selebaran hingga mendatangi rumah keluarga maupun kerabat. 

"Tim juga mendatangi sebuah lokasi di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, yang diduga menjadi tempatnya bekerja. Namun, terpidana tidak juga ditemukan," kata Roland Tampubolon.

Selain itu, kata dia, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan juga memantau dan mencari terpidana di tiga gampong atau desa di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Tiga desa tersebut, yakni Gampong Krueng Batee yang merupakan tempat tinggal penjamin DPO, Gampong Mata Ie yang merupakan tempat kelahiran DPO dan Gampong Paya Ateuk tempat tinggal DPO bersama istri.

"Dari pemantauan dan pencarian tersebut, tim menerima informasi bahwa terpidana bersangkutan kerja serabutan di Kota Subulussalam. Tim bergerak ke daerah tersebut, namun tidak ditemukan tanda keberadaan terpidana," kata Roland Tampubolon.

Pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah tim mendapatkan informasi terpidana bekerja di kawasan Gunung Sabe, Kabupaten Aceh Jaya. Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, terpidana akhirnya ditangkap di Gampong Hilir.

Roland Tampubolon mengapresiasi masyarakat yang berpartisipasi aktif pencarian dan penangkapan terpidana. Penangkapan tersebut merupakan wujud komitmen Kejari Aceh Selatan dalam memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan memastikan tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum.

"Selanjutnya, terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIB Tapaktuan oleh jaksa eksekutor Kejari Aceh Selatan untuk menjalani putusan pengadilan," kata Roland Tampubolon.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan memvonis Muhammad Taufiq bersalah turut serta secara bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Majelis hakim memvonis Muhammad Taufiq dengan pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.