Kejagung sita dokumen dalam penggeledahan di rumah Don Ritto

August 2026 ยท 2 minute read

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menyita dokumen dalam penggeledahan rumah pengacara Don Ritto di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/8) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR (Don Ritto) sendiri dan FA (Febrie Adriansyah)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.

Selain menggeledah kediaman Don Ritto, Anang menyebut penyidik pada Selasa (4/8) juga memeriksa lima orang saksi yang merupakan pihak swasta.

Adapun pada Rabu hari ini, penyidik memeriksa tujuh saksi.

"Sebagian besar dari pihak swasta dan ada dari pihak dua atau tiga dari perusahaan," katanya.

Sebelumnya, pada Senin (3/8), tim penyidik menggeledah Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.

Selain itu, digeledah pula empat perusahaan milik Don Ritto, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.