● Sektor UMKM memasuki rezim PPh Final UMKM baru yang lebih menjamin tarif murah dan kategorisasi UMKM.
● Langkah ini sudah bagus, tapi tarif dan insentif tak cukup bagi UMKM untuk bisa menjadi basis pajak potensial.
● UMKM perlu mendapat “bantuan” tambahan untuk bisa menunjang pertumbuhan bisnisnya.
Sejak April 2026, pemerintah menerapkan rezim perpajakan baru bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan perpajakan yang ringan bagi UMKM telah ditata ulang agar mereka bisa berkembang.
Sebelumnya, fasilitas ini lebih sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang omzetnya telah melebihi batas kategori UMKM yang sebesar Rp4,8 miliar untuk menghindari pajak secara “resmi” atau yang disebut tax planning. Tak kurang dari 90 ribu wajib pajak nakal memanfaatkan fasilitas ini.
Perubahan ini diharapkan bisa membuat fasilitas pajak murah lebih dinikmati oleh para UMKM. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeliminasi badan hukum usaha berbentuk PT, CV, hingga BUMDes untuk mendompleng fasilitas ini.
Namun pertanyaannya kini, setelah fasilitas PPh Final ini dibenahi, sejauh apa keberpihakan pemerintah kepada UMKM? Apakah instrumen kebijakan ini sudah bisa membantu UMKM berkembang?
Read more: Rapor reformasi perpajakan RI: Capaian ada tapi masalah masih banyak
PPh Final sebagai pintu masuk UMKM terhadap basis data perpajakan
Kebijakan PPh Final bagi UMKM pertama kali diperkenalkan melalui tarif sebesar 1% dari omzet sebagai bentuk penyederhanaan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha kecil pada tahun 2013 silam.
Selanjutnya pada tahun 2018 dan tahun 2022, pemerintah menurunkan tarif tersebut menjadi 0,5% sebagai bagian dari upaya mendorong daya saing UMKM sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam sistem perpajakan.
Pemerintah merancang mekanisme pajak final ini berdasarkan omzet, agar menyederhanakan proses perhitungan pajak sehingga pelaku usaha dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya.
Filosofi utama kebijakan ini adalah menurunkan biaya kepatuhan atau compliance cost. Dalam praktiknya, banyak pelaku UMKM terhambat urusan pajak bukan karena besarnya tarif, melainkan karena keterbatasan kemampuan menyelenggarakan pembukuan dan memahami administrasi perpajakan.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperluas basis pajak. UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dengan kontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional.

Meningkatkan kepatuhan sektor ini berarti memperkuat fondasi penerimaan negara sekaligus mendorong tumbuhnya budaya kepatuhan sejak dini. Selain itu, PPh Final berperan penting dalam mendorong formalisasi usaha.
Read more: Stop banggakan jumlah UMKM: Fokuskan pada peningkatan kualitas dan kemudahan izin
Dari perspektif administrasi perpajakan, kebijakan ini dapat dikatakan berhasil menjadi instrumen reformasi yang menjembatani pelaku usaha menuju sistem perpajakan formal.
Reformasi jangan berhenti pada penghapusan tarif
Reformasi perpajakan tidak boleh berhenti pada penghapusan tarif atau berakhirnya suatu fasilitas. Reformasi justru harus memasuki tahap yang lebih penting, yaitu mempersiapkan UMKM bisa naik kelas menjadi wajib pajak dalam sistem perpajakan umum.
Langkah pertama adalah membantu proses transisi pembukuan. Pendampingan penyusunan pembukuan akuntansi sederhana merupakan kebutuhan krusial sebagai fondasi utama dalam sistem perpajakan umum.
Kedua, pemerintah perlu mendorong pemanfaatan digital accounting yang mudah diakses oleh pelaku UMKM.
Digitalisasi tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga membantu pelaku usaha menghasilkan pencatatan yang lebih akurat sehingga proses perpajakan menjadi lebih sederhana.
Ketiga, edukasi perpajakan harus diperkuat. Kepatuhan sukarela tidak tumbuh hanya melalui pengawasan dan sanksi, tetapi juga melalui pemahaman bahwa sistem perpajakan mudah dijalankan, memberikan kepastian hukum, dan mendukung perkembangan usaha.
Keempat, penyederhanaan administrasi tetap harus menjadi agenda reformasi berikutnya. Modernisasi sistem perpajakan akan memberikan manfaat yang optimal apabila benar-benar mengurangi waktu, biaya, dan kerumitan yang dihadapi wajib pajak.
Kelima, pendampingan kepada UMKM perlu berkelanjutan, terutama bagi wajib pajak yang baru memasuki rezim perpajakan umum. Pendampingan selama masa transisi akan membantu menjaga tingkat kepatuhan sekaligus mengurangi potensi kesalahan administrasi.
Dengan demikian, yang perlu dihapus bukanlah keberpihakan negara kepada UMKM, melainkan ketergantungan mereka terhadap fasilitas. Insentif seharusnya menjadi sarana untuk membangun kemandirian, bukan menciptakan ketergantungan yang berkepanjangan atau bahkan menjadi celah untuk menghindari pajak.
Read more: Tak hanya orang pribadi, UMKM juga bisa terapkan ‘frugal living’ untuk bertahan dan berkembang
Apa selanjutnya?
Ditjen Pajak melansir, hanya wajib pajak orang pribadi UMKM beromzet di bawah Rp500 juta yang bebas menikmati fasilitas ini. Adapun, koperasi dan PT Perorangan masing-masing selama empat dan satu tahun dengan omzet tak melebihi Rp4,8 miliar.
Namun, sejak awal PPh Final UMKM memang tidak dirancang sebagai fasilitas yang berlaku tanpa batas waktu. Insentif diberikan sebagai jembatan agar pelaku usaha dapat berkembang dan pada saatnya beralih ke rezim perpajakan umum.
Perubahan menuju sistem normal berpotensi meningkatkan kompleksitas administrasi dan biaya kepatuhan. Apabila transisi tidak dikelola dengan baik, kepatuhan yang selama ini telah dibangun justru berisiko menurun.
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama sesungguhnya bukan terletak pada pilihan memperpanjang atau mengakhiri fasilitas. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah memastikan proses transisi berlangsung secara bertahap, adil, dan tidak menghambat keberlanjutan bisnis UMKM.
Tantangan pemerintah bukan lagi sekadar memberikan insentif, melainkan memastikan bahwa pelaku UMKM mampu tumbuh menjadi pelaku usaha yang mandiri, memiliki tata kelola yang lebih baik, dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan penuh kesadaran.
Dan apabila jutaan UMKM yang ada bisa menjadi wajib pajak kategori umum, itu berarti ada jutaan lapangan pekerjaan formal yang terbentuk. Pada akhirnya, insentif ini bisa memacu sumbangsih nyata kepada negara berupa setoran PPh badan usaha dan gaji karyawan.
Read more: Tantangan perpajakan nasional: Celah kebocoran dan pengemplangan pajak perusahaan besar masih lebar