Kasus TPPU eks Jampidsus segera disidangkan, kuasa hukum sebut Febrie kooperatif

September 2026 · 2 minute read

Kasus TPPU eks Jampidsus segera disidangkan, kuasa hukum sebut Febrie kooperatif

Rabu, 16 September 2026 09:16 WIB

Image Print

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus TPPU. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz

Jakarta (ANTARA) - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyambut baik rencana pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya kepada tim penuntut umum.

Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan pelimpahan perkara tersebut menjadi kesempatan bagi kliennya untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara melalui proses hukum.

“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” kata Febri.

Terkait penyitaan 38 aset tanah dan bangunan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp846 miliar, Febri meminta status dan keterkaitan setiap objek diperjelas berdasarkan fakta dan bukti.

“Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, menegaskan Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai sebagaimana angka yang disebutkan Kejaksaan Agung.

“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Oleh karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut ialah dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Rudi menyampaikan hal tersebut pada Selasa (15/9). Ia mengatakan penanganan perkara kini berada pada tahap finalisasi.

Dengan demikian, berkas perkara beserta tersangka akan segera dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026