Kasus Suap Pelepasan Hutan, Stafsus Menhut Raja Juli Dipanggil KPK

August 2026 ยท 2 minute read

Andi Saiful, yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal PSI, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pemeriksaan Andi dilakukan ketika penyidik tengah mendalami dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Kehutanan terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.

Baca Juga: Ketua DPRD Kuansing Diperiksa, KPK Dalami Pemberian Uang ke Kemenhut dan Pengembaliannya

Salah satu yang menjadi fokus penyidikan adalah amplop berisi uang yang diduga diserahkan Suhardiman kepada Raja Juli saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

KPK sebelumnya mengungkap amplop tersebut diduga berisi sekitar SGD14.000. Pemberian itu diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

Raja Juli telah memberikan penjelasan mengenai amplop tersebut. Ia mengaku baru mengetahui adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi selesai.

Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Pengembalian dilakukan di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.

Namun, penyidikan KPK menemukan dugaan adanya selisih antara uang yang diserahkan dengan yang kemudian dikembalikan.

Baca Juga: Periksa Ketua DPRD Kuansing, KPK Dalami Amplop untuk Raja Juli Antoni

Dari sekitar SGD14.000 yang diduga diberikan, uang yang belakangan diamankan penyidik dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, berjumlah SGD12.000. Selisih SGD2.000 itu menjadi bagian yang perlu ditelusuri penyidik.

KPK juga mengendus pemberian kepada pihak Kementerian Kehutanan bukan hanya terjadi dalam pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli.

Penyidik sebelumnya menemukan dugaan pemberian sekitar SGD12.500 kepada pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan pada Mei 2026. Uang tersebut juga diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat pengumpulan uang hingga sekitar SGD46.500. Dana tersebut antara lain diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).

Pengumpulan uang diduga melibatkan Juprizal yang selain menjabat Ketua DPRD Kuansing juga memimpin KUD Prima Sehati.

Baca Juga: KPK Periksa Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Bupati Kuansing

Selain perkara pelepasan kawasan hutan, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing.