Pertanggungjawaban pidana baru dapat dibangun setelah penyidik memperoleh fakta
Surabaya (ANTARA) - Pengamat hukum Ayu Dian Ningtias menilai perlu penyelidikan rantai pelayaran secara menyeluruh dalam menangani kasus terbakarnya Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa II.
"Seluruh rangkaian yang memungkinkan kapal meninggalkan pelabuhan dan melaksanakan pelayaran harus ditelusuri, mulai dari kelaiklautan kapal, kondisi teknis, pengawakan, pemuatan, manifest penumpang, perlengkapan keselamatan, kondisi cuaca dan navigasi, hingga proses penerbitan surat persetujuan berlayar," katanya di Surabaya, Senin.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan ini memaparkan perkara harus diurai melalui audit hukum dan pembuktian forensik dengan menggunakan kerangka Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
"Pemeriksaan harus dilakukan secara berlapis. Tidak cukup hanya bertanya dari mana api berasal tetapi juga harus ditelusuri apakah kapal telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan sebelum berlayar," ujarnya.
Ayu mengungkapkan jika ditemukan alat keselamatan yang rusak, tidak tersedia atau tidak berfungsi, penyidik harus menentukan secara faktual sejak kapan kondisi tersebut terjadi, siapa yang mengetahui, apakah kerusakan telah dilaporkan, apakah terdapat perintah atau tindakan perbaikan, apakah perbaikan benar-benar dilakukan, serta apakah kondisi tersebut diketahui atau seharusnya diketahui pada saat pemeriksaan kelaiklautan.
Selain itu dokumen dan proses penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan perlu ditelusuri, siapa yang melakukan pemeriksaan, kapan pemeriksaan dilakukan, hasil pemeriksaan, dokumen pendukung, serta kondisi kapal pada saat SPB diterbitkan.
Data manifest juga perlu direkonstruksi dengan kondisi faktual melalui tiket, data boarding, manifest resmi, daftar awak kapal, CCTV, data kendaraan, data penumpang yang dievakuasi, serta data korban selamat maupun meninggal.
"Jika terdapat ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi faktual, penyidik harus mencari penyebabnya dan menentukan pihak yang memiliki kewajiban melakukan pencatatan, pemeriksaan dan verifikasi," ujarnya
Demikian pula terhadap kendaraan dan barang yang diangkut. Apabila ditemukan kelebihan muatan atau ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi faktual, penyidik harus menelusuri bagaimana kondisi tersebut dapat terjadi, siapa yang melakukan pemeriksaan, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah kondisi tersebut memiliki hubungan kausal dengan kecelakaan atau dampaknya.
"Konstruksi pertanggungjawaban pidana baru dapat dibangun setelah penyidik memperoleh fakta yang cukup mengenai adanya perbuatan atau kelalaian pelanggaran terhadap kewajiban hukum, kesalahan atau kealpaan sesuai ketentuan pidana yang diterapkan, serta hubungan kausal antara perbuatan tersebut dengan kebakaran, kecelakaan, kerugian atau korban yang ditimbulkan," ucap Ayu.
Pewarta: Hanif Nashrullah
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.