Sabtu, 11 Juli 2026, 23:30 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Publik tengah menyoroti mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menyita perhatian karena berkaitan dengan tiga klaster besar, yaitu tata kelola batu bara PT PLN, pengurusan perkara PT Asabri, dan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Guru Besar Universitas Airlangga Henri Subiakto mendorong Presiden Prabowo Subianto melakukan perubahan besar di sektor penegakan hukum, khususnya Kejaksaan Agung.
Menurut Henri, Jaksa Agung saat ini harus diganti dengan sosok yang lebih berani dan bersih agar mampu memberantas korupsi secara menyeluruh di kalangan aparat penegak hukum.
"Prabowo harus angkat Jampidsus dan juga Jaksa Agung baru yang lebih berani untuk perang melawan korupsi, terutama untuk membersihkan kalangan penegak hukum sendiri termasuk polisi," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Sabtu (11/7).
Henri menilai negeri ini sudah terlalu banyak “maling” yang mempermainkan hukum demi memperkaya diri. Koruptor besar tak tersentuh bahkan saling melindungi, sementara orang tak bersalah justru sering jadi korban penerapan hukum yang serampangan. Akibatnya, publik melihat ketidakadilan dan lemahnya pemberantasan korupsi.
Ia menyebut nama mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai figur yang dianggap punya reputasi, integritas, dan keberanian untuk memimpin perang melawan korupsi.
"Saya mengusulkan pada pak Prabowo agar segera angkat Jaksa Agung baru yang berani dan bersih. Kalau perlu pilih orang yang memiliki kualitas seperti Prof Mahfud MD. Pilih tokoh hukum yang telah terbukti berani, dan punya reputasi, berkredibilitas sebagai sosok bersih, tegas, jujur, dan berani," ucapnya.
Baca Juga: Jimly: Jangan Berhenti di Febrie, Bongkar Korupsi Aparat Hukum Secara Menyeluruh
Henri memperingatkan, jika Prabowo salah memilih Jaksa Agung, bukan hanya pemberantasan korupsi yang gagal, tetapi juga bisa menghancurkan negeri dan karier politiknya.
Sebagai informasi, di hari yang sama sebelum penetapan tersangka, Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Pengunduran diri tersebut diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menjaga integritas, netralitas, dan objektivitas penegakan hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya