Kapolres Nabire: Masyarakat jangan sebarkan identitas ABH - ANTARA News Papua Tengah

August 2026 · 2 minute read

Nabire (ANTARA) - Polres Nabire mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sebagai korban maupun terduga pelaku, karena penyebaran identitas anak dapat dipidana hingga lima tahun penjara.

Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu mengatakan peringatan tersebut disampaikan menyusul terjadinya praktik doxing atau penyebaran identitas foto, nama, dan terduga pelaku kasus pembunuhan remaja putri di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, Kamis (30/7).

“Korban berinisial C.K.K. (14) dan terduga pelaku A.W.S. (15) sama-sama masih berstatus anak di bawah umur sehingga identitas keduanya wajib dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Samuel di Nabire, Sabtu.

Ia mengatakan, larangan doxing atau penyebaran identitas anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), khususnya Pasal 19 dan Pasal 97.

Pasal 19 mengatur kerahasiaan identitas anak, yaitu identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

Cakupan identitas meliputi nama anak, nama anak korban, atau nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah dan atau hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak yang bersangkutan

Pasal 97 menjelaskan sanksi pidana pelanggaran, dimana setiap orang yang dengan sengaja melanggar kewajiban untuk merahasiakan identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Selain memiliki konsekuensi hukum, Samuel menilai penyebaran identitas anak juga berpotensi memperburuk dampak psikologis yang dialami keluarga korban maupun anak yang menjadi terduga pelaku.

Karena itu, ia mengajak masyarakat menghormati privasi keluarga korban sekaligus menjaga hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

"Saya minta masyarakat menghentikan penyebaran identitas anak dalam kasus ini. Jika tetap dilakukan, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Kapolres memastikan penyidikan kasus pembunuhan tersebut tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat.

"Saat ini penyidik kami masih terus bekerja mendalami perkara ini. Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses penanganannya kepada kepolisian dan tidak menyebarkan informasi yang melanggar ketentuan hukum," ujarnya.

Diketahui, seorang remaja putri berinisial C.K (14) ditemukan meninggal dalam keadaan terbakar di di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, Kamis (30/7).

Dalam waktu tujuh jam, Polres Nabire berhasil mengungkap bahwa terduga pelaku pembunuhan adalah mantan pacar korban A.W.S. (15) yang merupakan kakak kelas korban di SMP.

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.