Kapal MV King Sun sudah tiga kali selundupkan ketamin

August 2026 · 2 minute read

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Kapal MV King Sun sudah tiga kali menyelundupkan narkoba jenis ketamin ke beberapa negara, termasuk menuju Indonesia yang berhasil digagalkan aparat penegak hukum.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap di Jakarta, Kamis, mengatakan pengiriman pertama berlangsung pada Februari 2026 dengan tujuan Filipina.

"Jumlahnya hampir sama, antara 60 sampai 65 karung," katanya.

Pengiriman kedua menuju Taiwan dengan jumlah ketamin yang hampir sama. Pengiriman ketiga menuju Indonesia dengan membawa 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin.

Akan tetapi pengiriman menuju Indonesia berhasil digagalkan tim gabungan Polri, TNI AL, dan lembaga lainnya.

Delapan awak kapal yang terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelundupan ketamin.

Dalam menjalankan tugasnya, para anak buah kapal (ABK) menerima gaji serta bonus setiap menyelesaikan pekerjaan.

Baca juga: Bareskrim bawa awak MV King Sun ke Jakarta untuk diperiksa intensif

Mengenai pengiriman ketamin menuju Indonesia, Zulkarnain menjelaskan bahwa kapal tersebut berangkat dari Batam, Kepulauan Riau, menuju Teluk Thailand. Kemudian, kapal berhenti di sekitaran Laut Vietnam.

"Kemudian, dalam waktu tujuh jam, mereka menunggu dan mengisi kapal MV King Sun tersebut dengan ketamin," ujarnya.

Setelah mengisi muatan, kapal kembali dengan tujuan perairan Batam. Namun, dalam perjalanan di Laut Natuna Utara, kapal ditangkap oleh tim gabungan.

Zulkarnain mengungkapkan pula bahwa pihaknya telah mengendus kegiatan kapal MV King Sun yang menyelundupkan ketamin sejak tanggal 1 Juni 2026.

"Kemudian kalau tidak salah pada tanggal 3, kami melaksanakan rapat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), kemudian Polri, Bea Cukai, dan Koarmada 1. Kemudian dilakukan lah operasi bersama," ucapnya.

Sebelumnya, TNI AL bersama tim gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan 1.298 kilogram ketamin dari MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada 6 Agustus 2026.

Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari Kapal MV King Sun

Baca juga: TNI AL musnahkan barang bukti 1,3 ton ketamin selamatkan 13 juta jiwa

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.