Kuningan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memperketat tata kelola perizinan usaha untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus mencegah munculnya kegiatan usaha yang beroperasi tanpa izin.
Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani mengatakan kepastian hukum dan kemudahan proses perizinan menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang dapat meningkatkan kepercayaan investor.
"Ke depan, kami harap tidak ada lagi kegiatan usaha yang beroperasi tanpa izin dengan dalih kesulitan dalam proses birokrasi," kata Tuti di Kuningan, Kamis.
Ia meminta aparatur kecamatan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk memverifikasi legalitas pembangunan dan kegiatan usaha baru di wilayah masing-masing.
Menurut dia, pengawasan tersebut perlu diperkuat agar kemudahan perizinan tetap berjalan seiring dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
Ia juga meminta aparatur di tingkat kecamatan aktif, dalam pengawasan dan pengendalian perizinan di Kabupaten Kuningan.
Penguatan tata kelola tersebut, lanjut dia, dilakukan melalui sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Bimbingan Teknis Perizinan Tahun 2026.
Tuti menjelaskan regulasi tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, serta memberikan sejumlah penyesuaian dalam proses perizinan, termasuk pengaturan batas waktu pemrosesan persyaratan dasar.
“Persyaratan dasar yang harus dipenuhi pelaku usaha antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” katanya.
Menurut dia, sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) juga mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dasar sebelum pelaku usaha memperoleh izin operasional dan komersial.
Ia mengakui perubahan mekanisme tersebut masih menimbulkan kendala, karena sebagian pelaku usaha belum memahami alur terbaru dalam sistem OSS.
Tuti meminta materi mengenai regulasi perizinan tersebut disampaikan kembali secara berjenjang kepada pelaku usaha dan masyarakat, agar pertumbuhan investasi di Kuningan berjalan bersama dengan kepastian hukum dan kepatuhan terhadap perizinan.
“Oleh karena itu, bimtek perizinan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman aparatur dan pelaku usaha sehingga proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi kegiatan investasi,” ucap dia.
Sementara itu, Pemkab Kuningan mencatat realisasi investasi hingga Semester I 2026 mencapai Rp880 miliar atau sekitar 326 persen dari target tahunan sebesar Rp270 miliar.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.