Kabareskrim Ungkap 78 Titik Rawan Konflik Agraria di Indonesia

September 2026 · 2 minute read

Liputan6.com, Jakarta - Polri mencatat 78 titik rawan konflik agraria di Indonesia berdasarkan laporan polisi yang masuk dalam basis data kepolisian. Seluruh titik tersebut berkaitan dengan konflik antara perusahaan atau pihak swasta dan masyarakat.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono menyampaikan data tersebut dalam rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (7/9/2026).

Syahar mengatakan konflik agraria di Indonesia memiliki sejumlah pola. Di antaranya konflik antarwarga akibat tumpang tindih legalitas kepemilikan tanah dan batas wilayah, serta sengketa antara perusahaan dan masyarakat yang telah menggarap lahan secara turun-temurun.

Konflik juga terjadi antara pemerintah dan masyarakat terkait pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional maupun persoalan kawasan perkebunan. Selain itu, terdapat persoalan penetapan kawasan hutan yang ternyata telah menjadi permukiman masyarakat.

“Berikutnya, konflik agraria antara pemerintah dengan perusahaan atau swasta. Tidak adanya sinkronisasi dan harmonisasi antara peta kawasan hutan, areal penggunaan lain, maupun lahan sawah dilindungi, menyebabkan terbitnya produk-produk sertifikat HGU yang tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun areal LSD,” ujar Syahar.

Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi EMP (Elektronik Manajemen Penyidikan) Polri, 78 titik rawan tersebut tercatat dari laporan polisi yang diterima terkait konflik perusahaan atau pihak swasta dengan masyarakat.

Polri Kedepankan PencegahanSyahar mengatakan kepolisian mengutamakan langkah pencegahan agar konflik agraria tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Jajaran kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi serta memverifikasi konflik yang terjadi.

Dalam konflik yang melibatkan petani dan masyarakat hukum adat, Polri juga mengedepankan musyawarah, mediasi, konsiliasi, dan penyelesaian berdasarkan kearifan lokal.

“Pendekatan keadilan restoratif pada hakikatnya berakar sangat kuat pada tradisi musyawarah untuk mufakat, dan tentunya semangat gotong royong yang telah diwariskan oleh para leluhur kita,” katanya.

Syahar menegaskan perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak atas tanah tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai tindakan kriminal.

Menurut dia, kepolisian perlu membedakan advokasi, unjuk rasa damai, dan pendampingan hukum dengan tindak pidana yang benar-benar terjadi.

“Polri sangat menghormati hak petani, masyarakat hukum adat, maupun aktivis lingkungan untuk memperjuangkan hak atas tanah melalui mekanisme hukum, karena itu aktivis memperjuangkan hak atas tanah tidak boleh secara otomatis dipersepsikan sebagai tindakan kriminal,” ujarnya.

Ada Personel Polri Berpihak ke KorporasiDalam kesempatan tersebut, Syahar juga mengungkap adanya personel Polri yang terbukti berpihak kepada korporasi dalam konflik penguasaan lahan di Maluku Utara.

Berdasarkan data Divisi Propam Polri 2025, satu personel dinyatakan terbukti berpihak kepada korporasi dan telah dijatuhi sanksi kode etik.