JPU tuntut WN Thailand delapan tahun penjara karena selundupkan hasis - ANTARA News Bali

September 2026 · 3 minute read

Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung menuntut dua perempuan warga negara Thailand Mayuree Prasomtong dan Nontiya Janpech dipidana penjara masing-masing selama delapan tahun dalam perkara dugaan penyelundupan 308,25 gram hasis dari Thailand ke Bali.

Dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, JPU I Gede Gatot Hariawan menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

”Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Kusuma Wardhani.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penerjemah dan tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang Selasa (8/9/2026).

Dalam surat dakwaan Jaksa dibeberkan kasus ini bermula saat kedua terdakwa diamankan petugas Bea dan Cukai pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.15 Wita, sesaat setelah tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Thai AirAsia penerbangan FD398F dari Don Mueang, Thailand.

Kecurigaan petugas muncul saat memeriksa kedua perempuan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan pemindai sinar-X (X-Ray), serta penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis hasis yang disembunyikan di dalam pampers yang dikenakan kedua terdakwa.

”Saat dilakukan pemeriksaan pada badan, petugas menemukan enam bungkusan paket narkotika jenis hasis yang disembunyikan kedua terdakwa di pampers masing-masing,” kaya JPU.

Dari terdakwa Mayuree ditemukan tiga paket hasis dengan berat 156,88 gram bruto atau 155,25 gram netto. Sementara dari terdakwa Nontiya ditemukan tiga paket hasis lainnya dengan berat 154,53 gram bruto atau 153 gram netto. Total barang bukti yang disita mencapai 311,41 gram bruto atau 308,25 gram netto.

Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku menyembunyikan bungkusan tersebut di dalam pampers yang mereka gunakan agar terhindar dari pemeriksaan petugas di bandara.

JPU juga mengungkapkan hasis tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal para terdakwa dengan nama Juggernaught alias Kingkong, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sesampainya di Bali, narkotika tersebut rencananya diserahkan kepada Kingkong dan rekannya, Darren Granville Craig, yang berkas perkaranya diproses secara terpisah, untuk digunakan bersama selama berlibur di Bali.

Selain itu, JPU mengungkapkan paket hasis tersebut sebelumnya dikirim melalui jasa pos ke rumah Mayuree di Nonthaburi, Thailand. Atas arahan Kingkong, kedua terdakwa kemudian membuka paket tersebut dan menimbang isinya sekitar 600 gram. Hasis itu lalu dibagi menjadi enam gumpalan dengan berat sekitar 50 gram per paket.

Gumpalan hasis tersebut kemudian dibungkus kembali menggunakan plastik wrap sebelum disembunyikan di dalam pakaian dalam yang mereka kenakan. Sementara sisa hasis disimpan di rumah terdakwa Mayuree di Thailand.

Dalam persidangan juga terungkap kedua terdakwa mengaku bukan kali pertama membawa narkotika ke Bali.

Selanjutnya pada Desember 2025, keduanya disebut pernah mengantarkan paket berisi cairan kental berwarna kuning menyerupai madu kepada Darren Granville Craig atas permintaan yang bersangkutan.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung hasis yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.