Bandung (ANTARA) - Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan.
Berdasarkan data dan informasi dari Korlantas Polri dan Samsat, perpanjangan STNK terbagi menjadi dua, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan lima tahunan yang disertai penggantian pelat nomor kendaraan.
Sebelum datang ke kantor Samsat, pastikan dokumen berikut sudah lengkap:
• KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
• STNK asli dan fotokopi.
• Uang untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.
• Surat kuasa bermaterai beserta fotokopi KTP penerima kuasa (jika pengurusan diwakilkan).
Selain dokumen di atas, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan:
• BPKB asli dan fotokopi.
• Kendaraan yang akan diperpanjang untuk dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin.
• Pelat nomor lama untuk diganti dengan pelat nomor baru.
Agar proses berjalan lancar, berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
2. Lakukan cek fisik kendaraan (khusus perpanjangan lima tahunan).
3. Serahkan seluruh dokumen ke loket pendaftaran untuk diverifikasi petugas.
4. Petugas akan menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan sesuai data kendaraan.
5. Lakukan pembayaran di loket kasir atau melalui metode pembayaran yang tersedia.
6. Tunggu proses penerbitan STNK yang telah disahkan.
7. Ambil STNK baru, dan untuk perpanjangan lima tahunan pemilik kendaraan juga akan menerima pelat nomor baru.
Perpanjangan STNK kini juga dapat dilakukan melalui layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran pajak tahunan di beberapa daerah. Meski begitu, perpanjangan lima tahunan tetap mengharuskan pemilik kendaraan datang ke Samsat karena adanya proses cek fisik kendaraan dan penggantian pelat nomor.
Jangan menunggu hingga masa berlaku STNK habis. Mengurus perpanjangan tepat waktu dapat menghindarkan pemilik kendaraan dari denda administrasi sekaligus memastikan kendaraan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku saat digunakan di jalan.
Pewarta: Isti Rahmawati Darmawan
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.