Istana Belum Terima Usulan Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

July 2026 ยท 2 minute read

matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Istana hingga kini belum menerima usulan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Usulan tersebut diperlukan untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang resmi mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Prasetyo menjelaskan, pengangkatan pejabat Jampidsus definitif merupakan wewenang Presiden Prabowo Subianto yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Namun, proses tersebut harus mengalir dari usulan Jaksa Agung terlebih dahulu.

"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung. Sampai hari ini, kami belum menerima usulan tersebut," kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Sementara terkait pengunduran diri Febrie, Prasetyo meluruskan bahwa proses tersebut tidak memerlukan penerbitan Keppres. Menurutnya, pengunduran diri adalah keputusan pribadi yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan.

"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena itu bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Keppres itu nanti berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru," tutur Prasetyo.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa keputusan mundur tersebut diambil Febrie sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.

Langkah ini juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polri terhadap Febrie dan satu orang lainnya berinisial DR.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang.

Di sisi lain, desakan untuk segera mengisi posisi lowong tersebut mulai bermunculan. Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai Korps Adhyaksa harus segera memiliki Jampidsus definitif demi keberlanjutan agenda strategis kejaksaan.

Ketua Komjak RI, Pujiyono Suwadi, menilai penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus memang sudah tepat untuk mengisi kebutuhan taktis jangka pendek. Namun, status definitif tetap krusial.

"Untuk kebutuhan strategis, kami menilai perlu segera ada Jampidsus definitif untuk menggantikan Febrie Adriansyah," kata Pujiyono, Minggu (12/7). (Antara)