Ini Kata Jokowi Soal Ijazah Gibran yang Digugat di MK

September 2026 ยท 2 minute read

AKURAT.CO Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons gugatan yang diajukan Deni Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Dia menyatakan, persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum sehingga dirinya menyerahkan prosesnya kepada lembaga yang berwenang.

"Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi dalam keterangannya yang dikutip dari video akun Instagram media Solokini, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: Sekjen GibranKu Sayangkan Pernyataan Dino Patti Djalal Yang Tendensius Bahas Ijazah Wapres RI

Jokowi pun menjelaskan riwayat pendidikan yang ditempuh Gibran. Putranya yang menjabat Wakil Presiden 2024-2029 itu menempuh pendidikan dasar dan menengah di Solo sebelum akhirnya melanjutkan pendidikan ke Singapura.

"Tetapi yang saya tahu, Mas Gibran SD-nya di SD-16 Kota Matias Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri Satu Kota Matias Surakarta, SMA di Porchit Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di O-Level setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insert, ini pathway, saya tahu setelah dari situ, saya ingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura," jelasnya.

Dia menekankan bahwa pihaknya mengetahui riwayat pendidikan Gibran sesuai dengan pengetahuannya. Terkait adanya keinginan agar syarat pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah atau dianulir, Jokowi kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut berada di MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan.

Baca Juga: Dokter Tifa Buka-bukaan soal Sidang Ijazah Jokowi, Ada 712 Dokumen dan 111 Saksi

"Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan ya itu mahkamah," ucapnya.

Saat ditanya mengenai dugaan kecurangan yang disebut terstruktur dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Dia pun mempertanyakan maksud tundingan tersebut. Dia juga mempersilahkan untuk menanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan proses penerimaan dokumen pencalonan yang telah diterima.

"Ya, tanya kan persalahannya, diterima oleh KPU, ya masa sudah sekolah di luar suruh ikut paket C lagi," tegasnya.