Indonesia bidik perluasan penempatan pekerja migran di Kuwait

September 2026 · 3 minute read

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membidik perluasan peluang penempatan pekerja migran terampil (skilled worker) di Kuwait melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU) kerja sama ketenagakerjaan kedua negara.

Pembahasan pembaruan kerja sama tersebut mengemuka saat Menteri P2MI Mukhtarudin menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Kuwait untuk Indonesia Khalid Jassim Alyassin di Jakarta, Senin.

"Di Kuwait, menurut kami peluangnya masih besar yang bisa diperluas kerja samanya. Kami memiliki sumber daya manusia yang cukup banyak dan terus meningkatkan skilled worker atau pekerja yang lebih mempunyai keahlian di sektor-sektor formal yang dibutuhkan Kuwait,” kata Mukhtarudin dalam keterangan tertulis KP2MI.

Menteri Mukhtarudin menjelaskan bahwa Kuwait merupakan negara sahabat yang memiliki potensi pasar kerja cukup besar bagi PMI, khususnya di sektor formal yang membutuhkan kualifikasi dan kompetensi khusus.

Langkah peningkatan kompetensi tenaga kerja ini, menurut Mukhtarudin, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pelindungan sekaligus meningkatkan kualitas penempatan PMI di luar negeri.

"Ke depan pekerja migran kita harus memiliki kompetensi yang sesuai kebutuhan, penguasaan bahasa yang baik, serta mentalitas, disiplin, dan etos kerja keras," ujarnya.

Sementara itu, Duta Besar Kuwait Khalid Jassim Alyassin mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 6.200 pekerja Indonesia yang beraktivitas di Kuwait.

Jumlah tersebut dinilai masih relatif kecil dibanding potensi yang dapat dikembangkan.

Para PMI di Kuwait bekerja di berbagai sektor strategis, antara lain tenaga kesehatan seperti perawat, industri perhotelan (hospitality), sektor penjualan (sales), hingga industri perminyakan.

Khalid mengapresiasi etos kerja pekerja Indonesia yang dinilai ulet, disiplin, taat hukum, serta mudah berbaur dengan masyarakat lokal. Atas dasar itu, pemerintah Kuwait secara resmi meminta penambahan jumlah PMI ke negaranya.

"Pekerja Indonesia di Kuwait sangat ulet, disiplin, dan mengikuti aturan. Karena itu, kami meminta untuk bisa menambah jumlah pekerja Indonesia di Kuwait," tutur Khalid.

Terkait dengan pembaruan regulasi, Khalid menyampaikan pihak Public Authority for Manpower Kuwait siap bekerja sama dengan KP2MI untuk meninjau dan menyesuaikan MoU ketenagakerjaan yang telah ditandatangani sejak Mei 1996.

Pertemuan lanjutan guna membahas penguatan dan perubahan draf kesepakatan tersebut direncanakan dapat digelar di Indonesia, Kuwait, maupun secara daring.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) per 20 September 2026, tercatat sebanyak 292.471 lowongan kerja luar negeri aktif, dengan 216.236 di antaranya (73,93 persen) masih belum terisi.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perluasan pasar kerja luar negeri akan selalu diimbangi dengan jaminan perlindungan serta pemenuhan hak-hak dasar bagi para pekerja migran selama bertugas di negara tujuan.

Baca juga: KP2MI-Dubes Kuwait bertemu bahas penempatan pekerja migran terampil

Baca juga: Wamen P2MI: Kuwait tawarkan gaji, fasilitas menarik bagi PMI

Baca juga: Ribuan lowongan kerja di Kuwait menanti PMI, pemerintah siap jembatani

Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.