Undang-undang ini dibutuhkan tidak hanya oleh konsultan pajak, tetapi juga oleh Wajib Pajak dan Pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan...
Jakarta (ANTARA) - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai instrumen strategis dalam akselerasi peningkatan tax ratio nasional.
Sekretaris Umum IKPI Edy Gunawan menyatakan penguatan landasan yuridis profesi merupakan prasyarat untuk menciptakan standardisasi profesi, memperkuat kemitraan kelembagaan dengan pemerintah, serta mengoptimalkan penerimaan negara di tengah transformasi sistem perpajakan berbasis teknologi dan big data.
Menurut dia transformasi perpajakan nasional yang bertumpu pada digitalisasi dan analitika data harus diiringi dengan penguatan fondasi regulasi bagi profesi konsultan pajak, sebab tanpa pengaturan yang komprehensif, implementasi kebijakan di lapangan berpotensi tidak seragam dan fragmentaris.
"Ketika arsitektur perpajakan hari ini telah bertransformasi dengan mengandalkan teknologi dan big data, maka keberadaan konsultan pajak harus memiliki kepastian dan wadah hukum yang jelas melalui Undang-Undang Konsultan Pajak,” ujar Edy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, rujukan pada profesi lain telah membuktikan bahwa penguatan profesi melalui undang-undang merupakan keniscayaan. Sebagaimana profesi Advokat yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, profesi Dokter melalui Undang-Undang Praktik Kedokteran, maupun profesi Akuntan, seluruhnya didukung oleh payung hukum yang tegas.
Keberadaan undang-undang tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan profesi, serta menjamin keseragaman mutu, kompetensi, dan standar etika layanan kepada masyarakat.
Dia menegaskan Undang-Undang Konsultan Pajak bukan hanya kebutuhan bagi profesi konsultan pajak semata, melainkan kebutuhan bersama bagi tiga pilar utama sistem perpajakan yakni konsultan pajak, wajib pajak, dan pemerintah.
Bagi konsultan pajak, UU memberikan kepastian hukum dan legitimasi profesional, tambahnya, bagi Wajib Pajak, UU menjamin adanya kepastian akan mutu, kompetensi, dan perlindungan atas jasa konsultansi yang diterima, sehingga hak dan kewajiban perpajakannya dapat dilaksanakan secara benar, aman, dan berkeadilan.
Sementara bagi Pemerintah, regulasi ini menjadi instrumen untuk memastikan adanya mitra profesi yang standar, berintegritas, dan akuntabel dalam menyukseskan kebijakan perpajakan.
“Undang-undang ini dibutuhkan tidak hanya oleh konsultan pajak, tetapi juga oleh Wajib Pajak dan Pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sebagai wujud kontribusi bersama dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Edy.
Terkait substansi, Associate Professor itu menekankan dua hal fundamental yang harus menjadi roh pembentukan undang-undang tersebut.
Pertama, pengakuan dan perlindungan terhadap profesionalisme konsultan pajak melalui kepastian hukum, sehingga praktik profesi memiliki standar kompetensi, mutu layanan, dan akuntabilitas yang terukur dan seragam secara nasional.
Kedua, penguatan kemitraan strategis dan sinergis antara pemerintah, profesi, dan Wajib Pajak sebagai satu kesatuan ekosistem dalam mendukung pencapaian target penerimaan negara sebagaimana ditetapkan dalam APBN.
“Tanpa keseragaman pemahaman, keseragaman mutu, dan jika profesi berjalan sendiri-sendiri tanpa standar yang diatur undang-undang, maka target tax ratio yang diharapkan terus meningkat akan semakin sulit untuk diterjemahkan menjadi realisasi,” katanya.
IKPI berharap Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak dapat menjadi bagian integral dari agenda reformasi perpajakan nasional, sehingga transformasi digital yang tengah berlangsung berjalan selaras dengan penguatan kelembagaan profesi yang berstandar, bermutu, dan berintegritas.
Hal itu, tambahnya, demi terwujudnya sistem perpajakan yang adil, berkepastian hukum, serta berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara untuk pembangunan nasional.
Pewarta: Subagyo
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.