Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook mengklaim bahwa pengendara sepeda motor dengan ban gundul atau ban yang sudah halus dapat dikenai sanksi tilang berupa pidana kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Unggahan tersebut juga mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa kondisi ban kendaraannya agar terhindar dari sanksi.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Awas Kena Tilang! Membiarkan Ban Motor Gundul Bisa Dipenjara 1 Bulan atau Denda Rp250 Ribu
Bagi para pemilik kendaraan roda dua, yuk segera cek kondisi roda motor masing-masing! Jangan sampai perjalanan terganggu atau dompet kempes gara-gara kena sanksi tilang akibat membiarkan ban motor dalam kondisi halus atau gundul tanpa kembangan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan ban yang sudah tidak layak jalan bukan sekadar masalah estetika, melainkan pelanggaran hukum yang serius demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
Aturan Hukum & Sanksi Pidana
Kelayakan roda kendaraan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Persyaratan Teknis (Pasal 48 ayat 2): Setiap sepeda motor yang mengaspal wajib memenuhi standar laik jalan. Secara teknis, batas aman ketebalan alur ban minimal berada di angka 1,6 milimeter.
Sanksi & Denda (Pasal 278): Pengendara motor yang kedapatan memakai ban botak dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda materiil maksimal Rp250.000.”
Namun, benarkah pengendara motor dengan ban gundul dapat dipidana satu bulan atau didenda Rp250 ribu?

Penjelasan:
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pengendara motor dengan ban gundul akan dikenai sanksi pidana satu bulan atau denda Rp250 ribu adalah tidak benar atau hoaks.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Komarudin, dilansir dari ANTARA, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar yang benar. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa memastikan kebenarannya melalui sumber resmi.
Dalam unggahan tersebut juga dicantumkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, isi pasal yang dikutip tidak sesuai dengan narasi yang disampaikan.
Pasal 278 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu dikenakan kepada pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3). Ketentuan tersebut tidak mengatur sepeda motor maupun penggunaan ban gundul.
Sementara itu, Pasal 48 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Adapun Pasal 48 ayat (2) menjelaskan bahwa persyaratan teknis tersebut meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau penempelan kendaraan bermotor. Pasal tersebut tidak secara khusus mengatur sanksi pidana bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul.
Dengan demikian, klaim bahwa pengendara sepeda motor dengan ban gundul otomatis dikenai pidana satu bulan atau denda Rp250 ribu tidak benar.
Klaim: Polisi tilang motor dengan ban gundul, sanksi penjara satu bulan atau denda Rp250 ribu
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.