Lukman Nur Hakim Akurat.co
| 10 September 2026, 12:21 WIB

PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA) meneken conditional merger agreement
AKURAT.CO PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA) menandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat (Conditional Merger Agreement/CMA).
Penandatanganan ini menandai dimulainya tahap pelaksanaan transaksi penggabungan kedua perseroan, dengan HKA sebagai entitas yang menerima penggabungan (surviving entity).
Sebagai entitas yang menerima penggabungan, HKA tetap melanjutkan kegiatan usahanya di bidang pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur transportasi, mencakup operasi dan pemeliharaan jalan tol, preservasi jalan, serta fasilitas infrastruktur lainnya.
Baca Juga: Hutama Karya Gandeng Kemenhub Integrasikan Blu-E-WIM untuk Berantas ODOL
Seluruh kegiatan operasional tersebut tetap berjalan seperti biasa selama dan setelah proses penggabungan berlangsung.
PT Hutama Karya (Persero) selaku pemegang saham, penandatanganan CMA ini menandai kelanjutan agenda streamlining anak usaha yang dijalankan di lingkungan Hutama Karya Group untuk menyederhanakan struktur kepemilikan perseroan.
Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Koentjoro menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas arah kebijakan penataan entitas di lingkungan BUMN.
Penataan anak usaha menjadi salah satu agenda yang kami jalankan untuk memastikan setiap entitas di lingkungan Hutama Karya Group memiliki peran dan fungsi yang jelas.
"Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya tersebut, sekaligus bentuk kepatuhan kami terhadap arah kebijakan pemerintah dalam penataan BUMN," kata Koentjoro dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Sementara itu, Direktur Utama HKA, M. Rozi Rinjayadi menyampaikan bahwa penggabungan ini menyederhanakan struktur perseroan tanpa mengubah fokus usaha HKA.
"Penggabungan ini menyederhanakan struktur, bukan mengubah arah. Fokus kami tetap sama, yaitu pengelolaan aset infrastruktur agar memberikan nilai yang optimal sepanjang umur layanannya," ujar Rozi.
=====
Sesuai sifatnya sebagai perjanjian bersyarat, pelaksanaan penggabungan akan dilanjutkan setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam CMA terpenuhi.
Proses selanjutnya dijalankan sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998, termasuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perseroan.
Sejalan dengan Asta Cita
Aksi korporasi tersebut merupakan bagian dari agenda penataan portofolio anak usaha yang dijalankan Hutama Karya Group secara bertahap.
Hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan penataan anak usaha BUMN sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut merupakan penerjemahan Asta Cita pemerintah, yang pelaksanaannya di lingkungan BUMN dikawal Danantara Indonesia melalui agenda transformasi ekosistem BUMN menjadi penggerak ekonomi yang modern, adaptif, dan berdaya saing global.