Hamdan Kasim divonis bebas dalam kasus gratifikasi Rp450 juta

August 2026 · 2 minute read
Membebaskan terdakwa Hamdan Kasim dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada Ketua Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat Hamdan Kasim dalam perkara gratifikasi senilai Rp450 juta.

Ketua Majelis Hakim Dewi Santini menyatakan Hamdan Kasim tidak terbukti melakukan pemberian uang kepada tiga anggota DPRD NTB lainnya sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa Hamdan Kasim dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar dia saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu.

Baca juga: Kejati periksa tersangka gratifikasi DPRD NTB

Atas putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak Hamdan Kasim dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," ucap dia.

Dalam amar putusan tersebut, hakim turut menetapkan barang bukti berupa uang Rp450 juta yang sebelumnya disita jaksa dari penyerahan anggota lainnya, yakni Harwoto, Lalu Irwan Satriadi, dan Nurdin Marjuni, dikembalikan kepada mereka.

Baca juga: Kejati titip tersangka baru kasus gratifikasi DPRD NTB di Lapas Kuripan Lobar

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hamdan Kasim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, penuntut umum juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda kepada legislator itu sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menuntut hal tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan pemberian uang senilai Rp450 juta terhadap tiga anggota lainnya sesuai Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ketua DPRD NTB akui tak terlibat bahas program direktif gubernur

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua Komisi IV DPRD NTB divonis bebas dalam kasus gratifikasi

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: Sugiharto Purnama
COPYRIGHT © ANTARA 2026