Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menolak nota perlawanan yang diajukan penasihat hukum tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022-2024 di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli telah memenuhi syarat formil dan materiel sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan penasihat hukum para terdakwa tidak diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara para terdakwa," ujar Hendra dalam putusan sela yang dibacakan di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8).
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Hardriyatul Akbar selaku bendahara dana BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo yang masing-masing bertugas sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah.
Menurut majelis hakim, surat dakwaan telah memuat identitas para terdakwa, waktu, tempat, serta uraian perbuatan pidana yang didakwakan secara jelas, cermat, dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Selain itu, majelis hakim menilai materi keberatan yang diajukan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan.
"Surat dakwaan JPU telah mencantumkan identitas terdakwa, waktu, tempat, dan bagaimana tindak pidana dilakukan para terdakwa. Sehingga, perlawanan penasihat hukum para terdakwa tidaklah berdasar," kata Hendra.
Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026.
Sebelumnya, JPU Daniel Simamora mendakwa ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp268,2 juta.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.