Hak konstitusional dan tumbangnya kedigdayaan klausula baku

August 2026 · 4 minute read

Regulasi perlindungan konsumen di bidang telekomunikasi benar-benar harus berbenah pasca Putusan MK Nomor273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026.

Betapa tidak, putusan ini menegaskan bahwa kuota yang telah diperoleh konsumen dengan pembayaran tertentu adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh negara.

Ini adalah Putusan MK yang ketiga, dua putusan serupa yang pro perlindungan hak konstitusional konsumen adalah Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan komersialisasi air dan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang sita sepihak (debt collector) dalam perjanjian fidusia.

Putusan MK yang terbaru ini menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi hak publik sebagai konsumen yang terbukti minim perlindungan. Hal yang menarik dari putusan terbaru ini adalah bukan hanya berakhirnya era penghapusan kuota tetapi juga berakhirnya doktrin klausula baku yang selama ini menjadi biang kerok dari lemahnya perlindungan konsumen di berbagai bidang.

Menurut pertimbangan MK, penggunaan klausula baku penyelenggara telekomunikasi menyebabkan konsumen tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai batas waktu penggunaan, konsekuensi berakhirnya masa aktif, maupun opsi sisa manfaat layanan sehingga terjadi kondisi yang disebut “Inequalitas Contractus" atau ketidakseimbangan posisi kontraktual.

Disamping itu, ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tidak secara expressis verbis mengatur penghapusan, penghangusan, akumulasi, maupun pengembalian sisa kuota internet. Kekosongan pengaturan inilah yang menyebabkan perlindungan terhadap hak konsumen menjadi semakin tidak memadai.

Pertimbangan Hukum MK juga menjelaskan bahwa arsitektur pengaturan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 belum memberikan kepastian mengenai perlindungan atas sisa manfaat kuota yang telah dibayar konsumen. Kekosongan pengaturan tersebut menyebabkan klausula baku yang diterapkan penyelenggara telekomunikasi berjalan tanpa batas perlindungan yang memadai, sementara negara pasif mengawasi melalui perizinan tanpa memastikan keseimbangan hak para pihak.

Selain membatalkan klausula baku, dalam pertimbangan hakim MK juga kita menemukan refleksi hukum yang menarik yakni kondisi silent bureaucracy atau otoritas negara dan perangkat regulasinya tidak mengoreksi praktik-pratiki inkonstitusional terhadap hak konsumen dan menyerahkan begitu saja pada mekanisme pasar.

Padahal UU Pertelekomunikasian sejatinya secara eksplisit telah diposisikan sebagai aspek ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 bahwa aspek telekomunikasi adalah cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Doktrin Public Service Oriented ini kembali ditegaskan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999. Namun orientasi dua ketentuan sebelumnya berubah drastis pascaberlakunya ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang menyerahkan rincian tarif komersial kepada operator, sehingga provider leluasa menyisipkan klausula baku pada Terms of Service layanannya.

Berdasarkan kewenangannya sebagai penafsir Tunggal konstitusi, MK dalam putusan ini menambahkan kewajiban mutlak yaitu penetapan tarif oleh operator wajib disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan melalui skema rollover, akumulasi, refund, atau kompensasi tanpa biaya tambahan.

Artinya, rezim klausula baku dalam konteks demokrasi ekonomi benar-benar harus ditinjau ulang karena menempatkan hak konsumen dalam kondisi yang sangat rentan dilanggar terutama dalam konteks pelayanan publik.

Perubahan rezim regulasi telekomunikasi sebagai konsekuensi dari globalisasi dan privatisasi sektor telekomunikasi dalam kacamata MK tidak menghilangkan kewajiban penyedia layanan untuk tunduk pada doktrin demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Apalagi telekomunikasi merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Negara adalah otoritas kekuasaan eksekutif yang tunduk pada konstitusi sehingga wajib mengendalikan fungsi penguasaan sumber daya ekonomi dan komersialisasinya. Artinya, pascaputusan MK ini, provider tidak cukup hanya fokus pada efisiensi penyelenggaraan dan penyesuaian teknologi semata, tetapi juga kepastian perubahan tata kelola yang pro pada perlindungan hak konsumen. Itu sebabnya, Putusan MK iniadalah angin segar bagi hak konstitusional konsumen.

Langkah revolusioner putusan MK ini, memaksa rezim regulasi sektor telekomunikasi yang selama ini didominasi pola privatisasi, serta cenderung menggunakan “jurus klausula baku”, untuk menghindari kewajiban kontraktualnya. Padahal, tata kelola sumber daya ekonomi yang berkelanjutan adalah tata Kelola ekonomi yang mengakomodir keseimbangan hakdan kewajiban para pihak.

Pembatalan klasula baku dalam penyediaan layanan kuota ini merupakan preseden hukum konstitusional yang positif, terutama jika dilihat dari sisi penyediaan layanan publik lainnya yang penting untuk ditindaklanjuti.

Sebagai contoh kita masih sering menemukan klausula baku pada ajuan formulir layanan transportasi ataupun Kesehatan yaitu "segala risiko kerusakan atau kehilangan bukan tanggung jawab penyedia layanan”. Klausul seperti ini menunjukkan bahwa keseimbangan hak merupakan pekerjaan rumah yang masih harus diprioritaskan.

*Dosen Ilmu Hukum Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.