Gunungkidul percepat penerapan KKPD, wujudkan tata kelola keuangan
Rabu, 19 Agustus 2026 21:57 WIB
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih saat menghadiri Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi KKI di Kompleks Pemkab Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, (19/8/2026). ANTARA/HO-Pemkab Gunungkidul
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mempercepat implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) atau Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang modern, transparan, dan akuntabel.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul Putro Sapto Wahyono, di Gunungkidul, Rabu, mengatakan sebanyak 25 dari 27 organisasi perangkat daerah (OPD) telah aktif mengimplementasikan KKPD.
"Saat ini hanya tersisa dua instansi, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian, yang belum melaksanakan implementasi tersebut," katanya.
Ia mengatakan nilai transaksi melalui KKPD mencapai Rp571.823.095 pada Rabu (19/8), meningkat dibandingkan transaksi pada hari sebelumnya yang tercatat sekitar Rp497 juta.
Putro mengatakan apabila konsistensi transaksi harian sekitar Rp100 juta dapat dipertahankan, nilai transaksi melalui KKPD berpotensi mencapai Rp2,5 miliar dalam satu bulan.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk meningkatkan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Salah satu upaya yang dilakukan, kata dia, yakni mempercepat implementasi KKPD setelah sebelumnya tingkat implementasi KKI di Gunungkidul menjadi yang terendah di DIY.
"Saya meminta Pak Sekda bersama TAPD dan OPD untuk ngegas banter, agar semua SKPD bisa mengimplementasikan KKI. Ini adalah lompatan peradaban birokrasi dari cara lama menuju cara baru yang digital, non-tunai, cepat, serta transparan," katanya.
Menurut dia, penerapan sistem digital membuat setiap transaksi tercatat secara akurat sehingga dapat meminimalkan ruang terjadinya penyimpangan. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan sejumlah kendala.
"Misalnya, keterbatasan nilai transaksi yang saat ini maksimal Rp10 juta serta perlunya penyesuaian terhadap mekanisme pertanggungjawaban," ujarnya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemkab Gunungkidul menyiapkan sejumlah strategi, salah satunya mendorong keberanian bertransformasi dengan mengubah pola pikir agar perubahan sistem tidak dianggap sebagai beban, melainkan peluang untuk memperbaiki tata kelola.
"Kedua, OPD yang telah berhasil mengimplementasikan KKPD bisa menjadi 'kakak asuh' bagi OPD lain yang masih dalam proses penerapan," katanya.
Strategi ketiga, Endah mendorong penggunaan KKPD dilakukan dengan disiplin dan integritas sesuai ketentuan, disertai pengawasan oleh BKAD dan Inspektorat Daerah.
Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026