Gugatan Gusti Moeng soal Perubahan Nama PB XIV Purbaya Tidak Dapat Diterima

August 2026 ยท 4 minute read

Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Solo menyatakan tidak dapat menerima gugatan dari Gusti Moeng terkait perubahan nama KGPH Purbaya jadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

GRAy Koes Murtiyah atau akrab disapa Gusti Moeng menggugat putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo yang mengesahkan pergantian nama KGPH Purbaya. Gugatan itu dilayangkan Gusti Moeng terhadap perkara nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt.

Dilihat di https://sipp.pn-surakarta.go.id, hasil putusan tersebut keluar pada Kamis (30/7) lalu. Gugatan yang diajukan oleh Gusti Moeng ternyata berstatus tidak dapat diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pokok perkara tersebut, PN Solo memutuskan bahwa mengabulkan eksepsi tergugat dan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

"Mengadili dalam eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat. Dalam pokok perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijke Verklaard), menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 261.500,00 (dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah)," tulis putusan tersebut.

Kuasa Hukum PB XIV Purbaya, KRA. Nurrohmad Pradotonago menyatakan dengan putusan tersebut, maka putusan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt mengenai penggantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas tetap sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Jadi pada tanggal 23 Juli 2026 kemarin telah ada putusan setelah kita melaksanakan dan mengikuti tahapan persidangan yang kurang lebih selama tiga bulan, alhamdulillah pada putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 23 Juli 2026, gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat Dra GRAy Koes Moertiyah, itu ditolak," katanya dalam jumpa pers di Keraton Solo, Minggu (2/8/2026).

Ia mengungkapkan ada empat alasan utama mengapa majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) mereka dan menghentikan perkara tersebut sebelum masuk ke pokok persoalan.

"Ada empat pertimbangan hukum atau amar dari penolakan yang dilakukan oleh majelis hakim. Hal ini berkaitan dengan eksepsi yang kami ajukan," ujarnya.

Ia menyebut yang menjadi sorotan hakim adalah kapasitas hukum atau legal standing dari pihak penggugat. Menurutnya, Hakim menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas, baik dalam surat gugatan maupun surat kuasa yang diberikan kepada penasihat hukumnya.

"Penggugat dianggap tidak memenuhi kriteria legal standing. Eksepsi kami diterima oleh majelis hakim sehingga ini menjadi salah satu alasan gugatan tidak dapat diterima," katanya.

Selain itu, Nurrohmad mengatakan hakim juga menerima eksepsi mengenai error in persona atau kekeliruan terhadap subjek hukum yang menggugat. Terdapat ketidakjelasan mengenai kapasitas penggugat saat melayangkan gugatan.

Dalam gugatannya, penggugat mendudukkan diri sebagai Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat. Hal ini dinilai menimbulkan kontradiksi.

"Hakim melihat ada ketidakjelasan, apakah penggugat bertindak sebagai pribadi, pejabat adat, atau wakil lembaga. Kontradiksi ini membuat hakim memutuskan gugatan N.O. (Niet Ontvankelijk Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima," tambahnya.

Gugatan Gusti Moeng Dianggap Kabur

Alasan lainnya, gugatan dianggap kabur atau obscuur libel. Dirinya menjelaskan bahwa antara posita (dalil argumen) dan petitum (tuntutan) yang diajukan penggugat tidak sinkron atau tidak nyambung.

"Konstruksi positanya tidak konstruktif. Penjelasan yang disampaikan penggugat dianggap tidak bisa dipahami secara jelas maksud dan tujuannya, sehingga dianggap kabur," tuturnya.

Karena tiga poin keberatan di atas diterima oleh hakim, maka secara otomatis syarat formil gugatan dianggap tidak terpenuhi. Dampaknya, hakim tidak perlu lagi memeriksa materi atau pokok perkara yang dipermasalahkan.

"Karena tidak bisa diterima, otomatis pokok perkara itu tidak dipertimbangkan karena syarat formilnya tidak terpenuhi, kan begitu. Jadi ada gugatan ditolak dan ada gugatan tidak dapat diterima. Kalau pada saat ini gugatan tidak diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan juga karena eksepsi kami diterima oleh majelis hakim sehingga majelis hakim mempertimbangkan tentang keberatan itu dan disesuaikan dengan materi dari penggugat yang ternyata memang itu dianggap benar sehingga gugatan tidak dapat diterima," pungkasnya.

Gusti Moeng Buka Suara

Sementara itu, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Murtiyah atau Gusti Moeng merespons gugatannya yang tidak diterima oleh PN Solo. Ia mengatakan bahwa proses hukum tetap berjalan.

"Ya, proses hukum tetap mlampah (berjalan) mawon. Kalau memang kita sudah melangkah begitu, ya nanti bagaimana," katanya ditanya soal gugatan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas ditolak PN Solo saat ditemui di Alun-alun Utara, Minggu (2/8/2026).

Dirinya mengaku sudah menerima salinan putusan tersebut. Untuk langkah ke depan, Gusti Moeng meminta untuk bertanya langsung ke kuasa hukumnya, Sigit Nugroho Sudibyanto.

"Mestinya, oh sudah (salinan putusan) Mas Sigit itu ya (kuasa hukum). (Bakal banding?) Saya nggak tahu tanya sama Mas Sigit," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) GRAy Koes Murtiyah, menggugat putusan yang menyatakan perubahan nama Paku Buwono XIV Purbaya ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut dilayangkan usai PN Solo mengabulkan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV.

Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, mengatakan gugatan tersebut dimasukkan sejak kemarin, Rabu (28/1) ke PN Solo. Sidang pertama, kata dia, dijadwalkan pada Kamis (5/2).

"Sidang perdana tanggal 5 Februari 2026 besok," katanya, Kamis (29/1/2026).

Edy mengatakan pihaknya menggugat pergantian nama dari KGPH Purbaya menjadi Paku Buwono Empat Belas.

"Putusan itu kita gugat," ucapnya.


--------

Artikel ini telah naik di detikJateng.

Halaman 2 dari 2

Simak Video "Video Menbud Sebut Sudah Undang Pihak Keraton Solo yang Berselisih, Tapi..."
[Gambas:Video 20detik] (wsw/wsw)