Gaduh Platform Fee, YLKI: Hal Yang Wajar Selama Diinformasikan Secara Jelas ke Konsumen

July 2026 · 2 minute read

AKURAT.CO Semakin luas penggunaan layanan berbasis aplikasi, membuat konsumen saat ini tidak hanya mempertimbangkan harga, tapi juga kualitas, keamanan, serta keandalan layanan.

Saat yang sama, perusahaan-perusahaan platform digital seperti online travel agent, kurir online, e-commerce, hingga ride-haling baik juga membutuhkan model bisnis yang dapat menopang operasional dan pengembangan layanan secara berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, pengenaan platform fee atau biaya aplikasi yang diterapkan kepada konsumen dinilai dapat diterima selama besarannya tetap wajar, diinformasikan secara terbuka, dan diikuti manfaat yang sepadan bagi konsumen.

Baca Juga: Platform Fee Jadi Bensin Ekosistem Digital, Ekonom ITB: Perlu Kebijakan Yang Seimbang

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, mengatakan bahwa perusahaan digital pada prinsipnya memiliki ruang untuk memperoleh margin dari layanan yang diberikan. Pendapatan tersebut juga diperlukan untuk menopang kualitas layanan kepada konsumen.

“Platform fee memang sesuatu yang wajar karena menjadi bagian dari margin perusahaan dan menopang kualitas layanan. Prinsipnya sama seperti pedagang yang mengambil keuntungan dari hasil dagangannya,” ujar Niti, Jumat (24/7/2026).

Meski demikian, menurutnya, konsumen juga tetap memiliki hak untuk memperoleh layanan yang berkualitas dengan harga yang wajar dan terjangkau. Karena itu, perusahaan perlu menjelaskan seluruh komponen biaya sebelum transaksi diselesaikan.

“Konsumen berhak memperoleh layanan yang berkualitas dengan harga yang wajar. Besaran nominal dan total biaya yang harus dibayar perlu diinformasikan kepada konsumen,” katanya.

Ia juga menambahkan, konsumen pada dasarnya dapat menerima komponen biaya tertentu apabila perusahaan memberikan informasi yang jelas dan alasan pengenaan biaya yang rasional.

“Konsumen pada dasarnya dapat menerima adanya komponen biaya tertentu sepanjang diinformasikan secara jelas, memiliki dasar yang rasional, dan tidak berubah-ubah tanpa penjelasan,” tambahnya.

YLKI juga mengingatkan pembatasan platform fee berpotensi mempengaruhi kualitas layanan apabila ruang perusahaan untuk membiayai operasional dan pengembangan layanan semakin berkurang.

“Ketika ada pembatasan platform fee, ada potensi pengurangan kualitas layanan,” kata Niti.

Karena itu, kebijakan mengenai platform fee perlu mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem, bukan hanya perusahaan atau konsumen.

“YLKI mengingatkan bahwa kebijakan harus adil bagi pelaku usaha, pengemudi, dan konsumen,” ujarnya.

Seluruh penyesuaian biaya juga harus mengedepankan prinsip transparansi, kewajaran, dan akuntabilitas, serta tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.

“Yang terpenting, penerapannya adil dan masih terjangkau bagi konsumen. Seluruh penyesuaian biaya harus mengedepankan prinsip transparansi, kewajaran, akuntabilitas, dan tidak merugikan konsumen, sejalan dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Niti.

Sebelumnya di media sempat ramai wacana soal pengaturan platform fee di tengah implementasi komisi ojek online sebesar 8% yang sudah berjalan sejak 1 Juli 2026.