FH Ubaya dan Kemlu RI kolaborasi bidang hukum internasional - ANTARA News Jawa Timur

September 2026 · 2 minute read

Surabaya (ANTARA) - Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) menjalin kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) untuk memperkuat pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang hukum internasional.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dekan FH Ubaya Dr. Hwian Christianto dan Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kemlu RI Widya Rahmanto di Kampus Ubaya Tenggilis, Surabaya, Selasa.

Ketua Laboratorium Hukum Internasional Ubaya Dr. Wisnu Aryo Dewanto mengatakan kerja sama tersebut diharapkan menjadi awal berbagai kegiatan yang melibatkan dosen dan mahasiswa FH Ubaya.

“Kegiatan ini turut menjadi kesempatan yang baik bagi para mahasiswa untuk melihat bagaimana hukum internasional diimplementasikan di dunia nyata, lebih dari pemahaman teoretis dari buku yang diajarkan oleh kami para dosen,” tuturnya.

Dekan FH Ubaya Dr. Hwian Christianto mengatakan hubungan antarnegara yang semakin kompleks perlu diimbangi dengan pemahaman hukum internasional yang baik, terutama bagi mahasiswa sebagai generasi bangsa.

“Hukum internasional tidak hanya berbicara tentang aturan, namun juga instrumen negara untuk membangun, membela, memperjuangkan, dan melindungi kepentingan nasional. Oleh sebab itu, kita harus menyadari pentingnya hukum internasional dalam kehidupan sehari-hari untuk menghadapi tatanan dan tantangan global yang terjadi dewasa ini,” kata Hwian.

Selain penandatanganan MoU, Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kemlu RI Widya Rahmanto memberikan kuliah tamu kepada ratusan mahasiswa dengan tema “Indonesia dalam Dinamika Tatanan Global: Hukum Internasional, Diplomasi, dan Kepentingan Nasional”.

Widya memaparkan peran hukum internasional sebagai produk hukum yang dapat mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan negara secara adil di panggung global.

Menurut dia, bagi negara berkembang, hukum internasional juga menjadi pelindung kepentingan domestik dan hak-hak yang seharusnya dihormati.

“Namun, saat ini kita mulai menghadapi berbagai tantangan yang menimbulkan pelemahan hukum internasional. Penyebabnya dapat berupa kesenjangan antara norma dan pelaksanaan, standar ganda dalam penerapan hukum, dan kembalinya politik kekuatan. Konsensus internasional menjadi sangat sulit tercapai dan membutuhkan waktu dan proses yang jauh lebih lama,” kata Widya.

Ia menekankan pentingnya adaptasi, diplomasi, dan reformasi institusi yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menghadapi kondisi tersebut.

“Indonesia perlu menjaga hukum internasional agar tetap relevan dengan memanfaatkan setiap forum internasional yang ada dan berperan sebagai bridge builder di kancah global,” katanya.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.