Febrie Adriansyah diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi dan TPPU - ANTARA News Bangka Belitung

September 2026 · 2 minute read

Jakarta (ANTARA) - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kliennya diagendakan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan bahwa Febrie tetap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan meski pemanggilan kliennya dalam kasus tersebut didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan.

Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun pak FA (Febrie Adriansyah) akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut, katanya.

Berdasarkan pantauan ANTARA, Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejagung pada sekitar pukul 10.02 WIB.

Mantan Jampidsus itu tampak mengenakan rompi berwarna merah muda untuk tahanan pidana khusus Kejaksaan dan tangannya terlihat terborgol. Ia juga sempat menyunggingkan senyum kepada pewarta sebelum masuk ke dalam gedung.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI.

Dalam perkara korupsi penanganan perkara PT ASABRI, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Selain itu, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.