Enam Kades di Pati diperiksa sebagai saksi soal setoran calon perangkat desa
Rabu, 22 Juli 2026 19:24 WIB
Bupati Non-aktif Pati Sudewa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Enam kepala desa (kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bupati Non-aktif Sudewa yang berkaitan dengan proses pengisian perangkat desa di kabupaten tersebut.
Enam kades yang diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, masing-masing Kades Mencon, Sukiman; Kades Sumbersari, Ahmad Useri; Kades Pundenrejo, Tafakuri; Kades Kayen, Agus Riyanto; Kades Kedalingan, Joko Waluyo; dan Kades Sumberarum, Ahmad Mahfud.
Para kades tersebut menjelaskan tentang adanya praktik setoran yang harus dibayar oleh para peserta seleksi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Kades Sumberarum, Ahmad Mahfud, dalam kesaksiannya mengakui adanya permintaan uang yang harus disetorkan para calon peserta seleksi pengisian jabatan perangkat desa.
Hal tersebut, kata dia, diketahui dari obrolan dengan sesama kepala desa yang hasil dalam rapat di kantor Kecamatan Jaken pada Januari 2026 yang membahas rencana pengisian perangkat desa yang masih kosong.
"Dari cerita sesama kades yang datang dalam pertemuan itu. Katanya untuk jabatan sekdes harus bayar Rp225 juta, untuk kaur Rp165 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu.
Saksi juga mendengar adanya sejumlah kades yang mengumpulkan uang yang akan disetor.
Adapun untuk Desa Sumberarum, kata dia, tidak mengajukan pengisian posisi perangkat desa meski terdapat kekosongan jabatan.
Sementara Kades Kayen, Agus Riyanto; mengaku memperoleh informasi tentang setoran bagi calon perangkat desa dari Kades Slungkep, Agus Susanto.
Saksi mengaku percaya dengan informasi kewajiban untuk menyetorkan sejumlah uang dari Agus Susanto tersebut, meski tanpa mengonfirmasi hal itu kepada Bupati Sudewa.
Sementara Kades Kedalingan, Joko Waluyo, mengaku menitipkan dua nama dalam pengisian perangkat desa tersebut ke Kades Tambakharjo, Sugiyono, yang memberi informasi tentang hal tersebut.
Menurut dia, Sugiyono menyampaikan tentang adanya sejumlah uang yang harus disetorkan untuk meloloskan dua calon perangkat desa yang akan mendaftar.
Terhadap kesaksian para saksi, Bupati Sudewa mengaku tidak pernah dikonfirmasi tentang adanya kewajiban setoran uang dalam proses seleksi perangkat desa itu.
Baca juga: Pemkab Pati ajak dunia usaha wujudkan kabupaten layak anak
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.