Medan (ANTARA) - Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto menangis dan sujud syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Momen haru tersebut terjadi setelah Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8) malam.
Terdakwa Bambang yang merupakan mantan Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri sekaligus Direktur PT Gunung Emas Ekaputra tampak menangis sebelum kemudian melakukan sujud syukur di ruang persidangan.
Keluarga dan kerabat Bambang juga langsung memeluk terdakwa sambil menangis haru setelah majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut.
Bambang yang ditemui usai persidangan terkait putusan tersebut memilih tidak berkomentar. Ia berjalan menuju ruang tahanan sementara sambil menangis dan sesekali mengusap air matanya.
"Menyatakan terdakwa Drs. Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider," kata Hakim Ketua As'ad Rahim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim kemudian membebaskan Bambang dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Hakim juga memerintahkan agar Bambang dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Vonis bebas tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang sebelumnya menuntut Bambang dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan dan denda Rp500 juta.
JPU Christian Bonardo menilai Bambang terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan 93 unit PTI atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
PT Gunung Emas Ekaputra yang dipimpin Bambang merupakan penyedia 93 unit smartboard dengan nilai kontrak sekitar Rp14,275 miliar, sedangkan nilai pengadaan mencapai Rp14,415 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Tebing Tinggi mendalilkan adanya dugaan kemahalan harga atau mark-up dalam pengadaan tersebut serta penyerahan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idam Khalid melalui Bahrun Walidin.
Berdasarkan hasil audit yang disampaikan JPU dalam persidangan, pengadaan smartboard tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6,2 miliar.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Tebing Tinggi Idam Khalid telah divonis pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra dalam berkas perkara terpisah juga divonis pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan.
Kedua terdakwa tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.