Eks Jampidsus Gugat Status Tersangka, Tim Hukum Ungkap Temuan Baru

August 2026 · 2 minute read

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, serta sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam perkara yang menjerat Febrie.

Tim kuasa hukum Febrie mengklaim menemukan dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penanganan perkara tersebut. Mereka menyebut sedikitnya terdapat sembilan dugaan pelanggaran dan jumlahnya berpotensi bertambah setelah dilakukan penelaahan lebih lanjut terhadap dokumen perkara.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan pengajuan praperadilan bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Menurut dia, praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah dijalankan sesuai ketentuan.

“Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan,” kata Febri kepada wartawan.

Febri mengatakan proses penegakan hukum harus dijalankan sesuai ketentuan hukum acara agar setiap tindakan aparat dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme persidangan.

“Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan tim kuasa hukum sebelumnya telah menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara. Namun, setelah mempelajari dokumen perkara lebih mendalam, tim menemukan dugaan pelanggaran lainnya.

“Kami sudah menemukan sebelumnya setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi,” ungkap Febri.