Dulu Persoalkan Ijazah Jokowi Dipenjara, Kini Dokter Tifa Menang Eksepsi, Apa Maknanya?

July 2026 ยท 2 minute read

Sabtu, 25 Juli 2026, 11:30 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyoroti bebasnya Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dari dakwaan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsinya.

Said Didu menyebut, dulu orang yang mempersoalkan ijazah Jokowi justru dipenjara. Dengan bebasnya Dokter Tifa, menurutnya hakim dan penguasa kini tidak lagi tunduk pada mantan Wali Kota Solo tersebut.

"Dulu setiap persoalkan masalah ijzah Jokowi dipenjarakan - sekarang hakim dan penguasa tidak lagi tunduk sama Jokowi," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Sabtu (25/7).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum karena tidak cermat (obscuur libel). Ketidakcermatan itu muncul karena JPU mencampuradukkan pasal substansi KUHP lama dan KUHP baru dalam dakwaan subsidernya.

Dengan diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar seluruh pemeriksaan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi dihentikan sebelum masuk ke tahap pembuktian.

"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti segera dikembalikan kepada pihak Kejaksaan.

Baca Juga: Khozinudin Ledek Jokowi: Janji Bawa Ijazah, Nyatanya Takut

Seentara itu, pada April 2023 Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri dan Gus Nur atas kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait tuduhan ijazah palsu. Hukuman itu kemudian dipotong menjadi 4 tahun di tingkat banding.

Selama persidangan berlangsung, Jokowi sebagai pihak yang dituduh tidak pernah hadir langsung di ruang sidang. Bukti yang diajukan hanya berupa dokumen dan saksi-saksi lain. Bambang Tri akhirnya mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2025, sementara Gus Nur bebas murni di bulan yang sama setelah menerima amnesti massal dari Presiden Prabowo Subianto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya