Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:27 WIB
Tangerang Selatan, VIVA – Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus dua orang yang diduga berpura-pura sebagai mantan tahanan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperdaya seorang lanjut usia (lansia) hingga mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.
Baca Juga
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa, mengatakan polisi menetapkan dua tersangka berinisial A (38) dan EJ (45).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
A diduga berpura-pura sebagai mantan tahanan KPK, sedangkan EJ berperan sebagai pegawai KPK untuk meyakinkan korban berinisial ITS (70).
Baca Juga
Menurut Boy, kedua tersangka ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat, pada 4 Agustus 2026 atau kurang dari 24 jam setelah peristiwa dilaporkan.
Kasus tersebut bermula ketika A mengaku kepada korban memiliki aset sekitar Rp3 miliar yang disita KPK dan menjanjikan aset tersebut dapat dicairkan.
Baca Juga
Untuk meyakinkan korban, A dibantu EJ yang menurut polisi berpura-pura menjadi pegawai KPK.
Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya awal pengurusan pencairan aset tersebut.
Pada 3 Agustus 2026, A berada di apartemen korban di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dengan alasan akan melakukan perjalanan menuju kantor KPK untuk mengurus pencairan aset.
Polisi menduga A kemudian mengunci korban dari luar kamar mandi dan mengambil barang berharga berupa tas, telepon seluler, kartu ATM, serta kunci mobil.
Korban yang terkunci sempat berteriak meminta pertolongan dan memukul pintu selama sekitar satu jam hingga akhirnya dibantu petugas keamanan apartemen.
"Pelaku kemudian terekam CCTV membawa kabur tas korban serta satu unit mobil Toyota Fortuner. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil kurang lebih mencapai Rp300 juta," kata Boy.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri keberadaan para tersangka hingga menangkap keduanya di Cianjur.
Polisi juga menemukan mobil milik korban yang sebelumnya disembunyikan di sebuah apartemen di kawasan Karawaci, Tangerang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Boy mengatakan polisi turut mendalami penggunaan rompi menyerupai atribut KPK oleh tersangka.
"Terkait atribut rompi mirip KPK yang digunakan pelaku, hasil interogasi mengungkap bahwa rompi tersebut sengaja dibuat melalui tukang jahit bordir di daerah Cianjur agar menyerupai seragam tahanan lembaga antirasuah," katanya.
Halaman Selanjutnya
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana antara empat hingga tujuh tahun penjara. (Ant)