Drama AHWA Muktamar ke-35 NU: Kala Peraih Suara Terbanyak Tidak Menjadi Rais Aam

September 2026 · 3 minute read

AKURAT.CO Hasil penjaringan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, menyisakan dinamika menarik. Kiai yang memperoleh suara terbanyak dalam penjaringan anggota AHWA tidak otomatis menjadi Rais Aam PBNU.

K.H. Nurul Huda Djazuli, pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, memperoleh suara tertinggi dalam penjaringan anggota AHWA. Di bawahnya terdapat Tgk. K.H. Nuruzzahri Yahya dari Aceh. Sementara K.H. Miftachul Akhyar berada di urutan keempat.

Namun, setelah sembilan anggota AHWA terpilih bermusyawarah, K.H. Miftachul Akhyar justru ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU masa khidmat 2026–2031.

Mekanisme tersebut berbeda dengan sistem pemilihan langsung yang menempatkan peraih suara terbanyak sebagai pemenang. Dalam mekanisme AHWA, suara peserta Muktamar digunakan untuk menentukan sembilan kiai yang dipercaya menjadi anggota majelis. Selanjutnya, sembilan kiai tersebut bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam.

Dengan demikian, suara terbanyak dalam penjaringan AHWA bukan merupakan tiket otomatis menuju kursi Rais Aam. Perolehan suara menjadi mandat untuk masuk dalam majelis yang memiliki kewenangan menentukan Rais Aam.

Baca Juga: Muktamar NU 35 Diwarnai Tudingan Intervensi, Muncul Istilah “Papi Umba Pakocir”

Meski tidak terpilih sebagai Rais Aam, K.H. Nurul Huda Djazuli mencatat perolehan dukungan tertinggi dalam penjaringan AHWA.

Kiai yang akrab disapa Mbah Yai Da itu merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah Ploso. Ia merupakan putra K.H. Ahmad Djazuli Utsman dan Nyai Hj. Rodliyah Djazuli, pendiri pesantren tersebut.

Perolehan suara tertinggi menunjukkan besarnya kepercayaan peserta Muktamar terhadap sosok kiai yang memiliki akar kuat di lingkungan pesantren.

Dalam tradisi pesantren, legitimasi kepemimpinan tidak semata-mata dibangun melalui jabatan atau popularitas. Kedalaman ilmu, pengabdian, kesinambungan sanad, dan kepercayaan masyarakat pesantren juga menjadi sumber otoritas.

Sementara itu, terpilihnya K.H. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam menunjukkan bahwa pertimbangan AHWA tidak berhenti pada jumlah dukungan dalam penjaringan.

Miftachul Akhyar memiliki pengalaman panjang dalam struktur Syuriyah PBNU serta memahami dinamika organisasi. Dalam situasi NU yang menghadapi berbagai dinamika internal, pengalaman dan kemampuan menjaga stabilitas menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan kepemimpinan.

Sistem AHWA pada Muktamar ke-35 memperlihatkan perbedaan antara mekanisme penjaringan dan penetapan kepemimpinan.

Pada tahap pertama, peserta Muktamar memberikan usulan nama calon anggota AHWA. Sembilan nama dengan dukungan tertinggi kemudian masuk dalam majelis tersebut.

Setelah terbentuk, sembilan anggota AHWA bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam PBNU. Karena itu, peraih suara terbanyak dalam penjaringan tidak secara otomatis menduduki posisi Rais Aam.

Baca Juga: Akbar Faizal Sebut Muktamar NU Mirip Kongres Parpol, Singgung Perebutan Ketum

Mekanisme tersebut menempatkan musyawarah ulama sebagai tahap akhir penentuan kepemimpinan Syuriyah.

Namun, mekanisme ini juga menuntut integritas dan independensi anggota AHWA. Proses musyawarah akan memiliki legitimasi kuat apabila penjaringan maupun pengambilan keputusan berlangsung bebas dari tekanan, transaksi, mobilisasi, dan kepentingan politik tertentu.

Hasil Muktamar ke-35 akhirnya menempatkan K.H. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031.

Dinamika tersebut menunjukkan bahwa dalam mekanisme AHWA, kemenangan dalam perolehan suara dan amanah kepemimpinan merupakan dua hal yang berbeda. Suara peserta menentukan siapa yang dipercaya menjadi bagian dari majelis ulama, sementara keputusan akhir mengenai Rais Aam ditentukan melalui musyawarah sembilan anggota AHWA.